TRIBUNNEWS.COM – Ponsel Apple, iPhone 16, saat ini belum boleh diperjualbelikan di Indonesia.
Bahkan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita menyebut iPhone 16 yang dijual di Indonesia merupakan barang ilegal.
Pasalnya iPhone 16 belum mendapat izin penjualan dari Kementerian Perindustrian (Kamenferin).
Pasalnya Apple selaku perusahaan yang memproduksi iPhone 16 belum memenuhi kewajibannya untuk melakukan investasi di Indonesia.
Hingga saat ini, Apple belum memenuhi persyaratan lisensi tingkat komponen asli (TKDN) sebesar 40 persen.
Dikutip dari Kompas.com, karena TKDN Apple merupakan program investasi atau pengembangan investasi, maka perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut harus meningkatkan tingkat investasinya di Indonesia untuk memperbarui sertifikat TKDN.
Lalu apa itu TKDN?
Merujuk situs Kementerian Perindustrian, TKDN dapat diartikan sebagai jumlah atau nilai barang-barang rumah tangga yang terkandung dalam suatu produk.
TKDN merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri.
Salah satu tujuan yang ingin dicapai pemerintah melalui program TKDN adalah pemberdayaan usaha lokal yang akan memperkuat basis usaha lokal.
Aturan tersebut menentukan nilai TKDN minimal yang harus dimiliki suatu produk.
Saat ini nilai TKDN minimal yang ingin dicapai adalah 25 persen dan BMP minimal 40 persen.
Berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Ketenagalistrikan, nilai TKDN dihitung berdasarkan faktor produksi, antara lain:
1. TKDN Produk Bahan langsung Tenaga kerja langsung Biaya overhead pabrik tidak langsung
2. Alat pelayanan kerja TKDN/alat kerja pelayanan umum
Nilai TKDN dihitung dan diverifikasi melalui sertifikat TKDN oleh Menteri yang dapat menunjuk lembaga verifikasi independen di wilayahnya.
Verifikasi dilakukan terhadap produsen barang, penyedia jasa, atau pemasok gabungan barang dan jasa yang mempunyai izin usaha yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantinya, perusahaan industri seperti produsen produk akan mencantumkan nilai TKDN produk yang dicantumkan pada label produk. iPhone 16 bisa menjawab?
Meski belum memiliki TKDN, iPhone 16 tetap bisa masuk ke Indonesia.
Namun Kementerian Perindustrian memutuskan produk iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak kapal, atau surat dan tidak dijual diperbolehkan secara hukum masuk ke Indonesia.
“IPhone 16 seri yang masuk ke Indonesia merupakan bagasi tidak dapat dijual yang dibawa oleh penumpang yang membayar bea masuk dan dibatasi untuk keperluan pribadi penumpang,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendari Antony Arif, dilansir dari Antara website Kementerian Perindustrian.
Fabri menjelaskan, iPhone 16 sebenarnya termasuk dalam kategori produk pos (pos dan telekomunikasi) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Namun jumlah yang diangkut tidak boleh melebihi dua unit per penumpang.
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa bagasi dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluannya, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial, dibebaskan dari bea teknis normal termasuk bea TKDN sebesar 35 persen.
Registrasi IMEI bagasi dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Sementara itu, perangkat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dari produsen dan importir terdaftar harus mendapat persetujuan sesuai standar teknis dan kewenangan pendaftaran IMEI menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian.
“Perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum bisa dipasarkan di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk mendapatkan persetujuan TKDN untuk program inovasi tersebut,” jelas Fabri.
Kementerian Perindustrian memperkirakan pada periode Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 series akan masuk ke Indonesia melalui jalur penumpang dan membayar pajak.
Ponsel tersebut legal diimpor, namun akan ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
Kementerian Perindustrian mengajak masyarakat untuk melaporkan pihak yang menjual produk seluler yang berasal dari bagasi penumpang, tutupnya.
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Muhammad Zenuddin)