Apa itu Tapera? Bikin Gaji Karyawan Dipotong 2,5 Persen Per Bulan, Ini Aturannya

TRIBUNNEWS.COM – Program pemerintah bernama Implementasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belakangan ini ramai dibicarakan.

Sebab, program Taper disebut akan menurunkan upah buruh sebesar tiga persen.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, perubahan atas PP Nomor 21 Tahun 2024.

PP menjelaskan, gaji pegawai seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta, hingga wiraswasta akan dipotong agar bisa juga digunakan untuk membayar dana Tapera.

Landasan hukumnya adalah UUD 1945, Pasal 28 H ayat (1), yang menyatakan:

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, berhak atas tempat tinggal, hidup sejahtera dan sehat, serta berhak atas pelayanan kesehatan. Lalu apa itu Tapera dan manfaatnya?

Menurut tapera.go.id, Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan perumahan jangka panjang dan terjangkau untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang baik dan terjangkau bagi para peserta.

Tapera atau uang rakyat adalah uang yang ditabung peserta dari waktu ke waktu dan hanya dapat digunakan untuk membiayai perumahan.

Namun, ada pilihan lain, yaitu. tabungannya bisa dikembalikan begitu pula dengan hasil pemupukannya, namun harus menunggu setelah kondisi Taper peserta selesai.

Seperti pensiunan pegawai, wiraswasta berusia 58 tahun, peserta yang meninggal dunia, dan peserta yang tidak lagi berhak menjadi peserta selama lima tahun berturut-turut.

Dokumen kebijakan PP yang ditandatangani Presiden Jokowi menyebutkan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan minimal upah minimum harus menjadi peserta Tapera.

Kemudian, Pasal 7 menjelaskan secara rinci personel yang terlibat dalam proses tersebut, yaitu perwakilan aparatur sipil negara, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, pasukan pelajar TNI, dan anggota Polri.

Kemudian PNS, pegawai/pegawai BUMN/BUMD, pegawai/pegawai BUMDES, pegawai swasta/pegawai BUM, dan pegawai yang tidak termasuk dalam angkatan kerja menerima gaji atau upah. Rencana pemotongan gaji

Sedangkan besaran dana Dana Taper yang akan ditarik setiap bulan adalah sebesar tiga persen dari gaji atau upah pekerja dan pendapatan wiraswasta.

Khusus pekerja peserta dibagi oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan tabungan untuk pekerja mandiri ditanggung oleh pekerja mandiri.

Pasal 20 PP tersebut menyebutkan, batas waktu penerapan Taper Tabungan oleh pemberi kerja paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Pemerintah juga telah membentuk Badan Pengelola (BM) untuk menghimpun dan menyediakan perumahan jangka panjang bagi masyarakat berpenghasilan rendah guna memenuhi kebutuhan perumahan yang baik dan terjangkau bagi para peserta.

Produk Tapera dapat berupa: Program Pembayaran Pemilikan Rumah Pertama (KPR Tapera) Program Perbaikan Ekuitas Rumah Pertama (KRR Tapera) Program Pembayaran Kredit Pemilikan Rumah Swasta Pertama (KBR Tapera) Program Pembayaran Pemilikan Rumah Non-ASN (FLPP).

Saya mengambil informasi dari tapera.go.id. Dana yang diterima BP Tapera dari peserta akan disalurkan melalui pengumpulan, pemupukan dan penggunaan, antara lain sebagai berikut: Penggalangan dana Tapera merupakan fungsi pengumpulan dana dari peserta. melalui investasi Penggunaan Dana Taper adalah layanan Penggunaan Dana Taper untuk membayar Peserta memiliki rumah pertama Manfaat Taper Akses penggunaan Dana Taper; Memperoleh nomor identifikasi anggota dan nomor rekening pribadi; Menerima tabungan dan hasil pupuk Anda pada akhir masa keanggotaan Anda; Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai status dan kinerja Dan Tapera; Mendapatkan informasi mengenai penempatan dana Taper dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;  Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai aset dan hasil budidayanya. BP Taper Ditetapkan

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, memastikan uang yang dibayarkan peserta yakni. pokok dan hasil perpanjangannya, akan dikembalikan pada akhir masa kepesertaan.

“Uang yang dikembalikan kepada peserta Tapera pada saat masa keanggotaannya berakhir berupa uang simpanan serta hasil penempatannya,” kata Heru dalam keterangannya, Senin (27/05/2024) seperti dilansir Kompas.com.

Heru juga menjelaskan, dana Tapera dibentuk dengan tujuan menghimpun dan menyediakan perumahan yang stabil, berjangka panjang, dan murah.

Hal ini untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang baik dan terjangkau bagi para peserta, serta bertanggung jawab untuk melindungi kepentingan para peserta.

Peserta termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Mereka dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan jangka waktu hingga 30 tahun dan suku bunga di bawah pasar.

“Masyarakat yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpendapatan rendah namun belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan permohonan uang Tapera, selama mereka tergabung dalam program Tapera,” kata Pak Heru.

(Tribunnews.com/Rifqah/Hasanudin Aco)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *