TRIBUNNEWS.COM – Baru-baru ini, serangan peretasan kembali terjadi di Indonesia, yang membahayakan informasi lembaga dan organisasi yang terafiliasi dengan pemerintah Indonesia.
Serangan hacker menyerang sistem Pusat Data Nasional (PDN) hingga menyebabkan sistem pelayanan publik yang tertanam di PDN tersebut kolaps.
Hinsa Siburian, Kepala Badan Jaringan dan Kriptozoologi Nasional (BSSN), mengakui peningkatan PDN tersebut disebabkan oleh serangan ransomware.
Virus ransomware menyerang PDN di Surabaya, Jawa Timur yang dikelola PT Telkom.
PDNS ini telah terjerumus ke dalam bentuk ransomware bernama Brain Cipher Ransomware yang merupakan versi evolusi dari LockBit 3.0, kata Hinsa, Selasa (2/7/2024), mengutip situs resmi Kominfo.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pihak penyerang PDN meminta uang tebusan sebesar US$8 juta (sekitar Rp 131 miliar).
Namun, dia menegaskan tidak ada uang tebusan yang harus dibayarkan.
“(Pemerintah) tidak akan membayar kembali (tuntutan rentenir),” ujarnya, Senin (24 Juni 2024).
Lalu apakah penebusan itu?
Kutipan harga dari situs resmi Kominfo, merupakan salah satu jenis software yang menyerang komputer dengan cara mengunci atau mengenkripsi semua yang ada, sehingga tidak dapat mengaksesnya kembali.
Virus Ransomware dapat mencegah akses ke data atau sistem berukuran besar, sehingga memerlukan uang tebusan jika sistem yang diretas ingin dipulihkan.
Sesuai insiden PDN, para peretas meminta uang tebusan sebesar $8 juta, atau Rs 13.100 crore.
Kebanyakan bursa biasanya meminta individu.
Namun, dampak yang ditimbulkan oleh organisasi yang menjadi sasaran baru-baru ini menjadi semakin umum dan sulit untuk dicegah dan dikalahkan.
Prinsip dan metode operasi
Penukaran sering kali berhasil melalui penipuan atau penyamaran, seperti membuat tautan, lampiran email, atau melalui pesan teks.
Ketika korban membukanya, harga tebusan masuk ke sistem dan mulai berjalan.
Cara lainnya adalah dengan mencuri akun dengan kata sandi lemah yang jarang diubah secara berkala sehingga dapat dengan mudah dilacak dan disadap.
Seperti halnya alamat email, alamat email saat ini menjadi identitas yang banyak digunakan di berbagai platform digital termasuk pesan teks, media sosial, dan lainnya.
Virus Lockbit 3.0
LockBit 3.0 Brain Chipper adalah perangkat lunak mahal yang menyerang server PDNS
Perusahaan keamanan Symantec menjelaskan bahwa Brain Cipher merupakan varian terbaru dari Lockbit 3.0.
Lockbit adalah salah satu “penonton” ransomware paling aktif dan berbahaya.
Mengutip Kompas.com, virus ini telah melanda banyak perusahaan di banyak negara.
Sistem yang diserang oleh virus ransomware secara otomatis mendapati datanya tidak dapat diakses oleh pemiliknya.
Setelah berhasil mengenkripsi data, penyerang akan menampilkan pesan tebusan, meminta pembayaran tebusan dalam bentuk mata uang kripto, seperti Bitcoin, sebagai imbalan untuk memulihkan akses ke data terenkripsi.
Jika harga tidak dibayar, data bisa hilang selamanya atau disusupi oleh penyerang.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda S)