Apa Itu Koin Jagat? Aplikasi Mirip Pokemon GO, Pakar Wanti-wanti Pengguna untuk Waspada

TRIBUNNEWS.COM – Perburuan “Koin Dunia” kerap diperbincangkan di masyarakat. Jadi apa itu koin Jagat?

Jagat Coin merupakan permainan interaktif menggunakan aplikasi smartphone bernama Jagat.

Pemain ditawari untuk mengumpulkan harta karun (treasure hunter) berupa koin virtual yang tersebar di berbagai tempat di dunia nyata.

Koin Jagat didistribusikan sesuai dengan peta virtual yang ditampilkan di aplikasi.

Ada tiga jenis koin, tembaga, perak dan emas.

Koin yang terkumpul nantinya bisa ditabung mulai dari Rp 100 ribu hingga jutaan Rp. Warga mencari koin (berburu harta karun) alias Jagat Coin di kawasan Taman Tegallega, Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025). (Mimbar Jawa Barat/Gani Kurniawan)

Aplikasi ini seperti Pokemon GO yang berkembang pada tahun 2016.

Pokemon GO juga menggunakan GPS dan kamera ponsel, memungkinkan pemain menemukan dan menangkap karakter Pokemon, melatihnya, dan bahkan melawan makhluk virtual bernama Pokemon di dunia nyata.

Kembali ke koin Jagat, aplikasi Jagat dikembangkan oleh Jagat Technology Pte. Ltd. Diperoleh dari Google Play.

Perusahaan ini memiliki kantor di Singapura dan Indonesia. Mengapa pengguna harus waspada?

Pakar telematika dan pengamat multimedia, KRMT Roy Suryo mengimbau masyarakat untuk mewaspadai Jagat Coin ini.

Menurut Roy Suryo, aplikasi tersebut merupakan platform media sosial berbasis lokasi yang memungkinkan pengguna berinteraksi melalui peta digital interaktif.

Salah satu fitur populernya adalah Coin Jagat yang mengajak penggunanya berburu koin virtual dari berbagai lokasi di dunia nyata untuk ditukarkan dengan hadiah uang tunai. 

“Jika kita mengingat kembali beberapa tahun yang lalu, gaya berburu objek virtual ini sangat populer ketika Pokemon GO keluar.”

Tapi kalau ingat, saat itu Pokemon GO dikritik karena beberapa alasan, bahkan dilarang di berbagai tempat dengan spanduk bertuliskan ‘Jangan main Pokemon GO’ di sini, kata Roy Suryo kepada Tribunenews, Selasa (10/10/2018). 14/1/2025). Mengapa Pokemon GO dilarang pada saat itu?

Roy Suryo menyebutkan beberapa alasan mengapa Pokemon GO dilarang yaitu

1. Masalah Privasi Aplikasi ini mengumpulkan data lokasi pengguna secara real-time, sehingga menimbulkan masalah privasi.

2. Gangguan di tempat sensitif Banyak pemain yang mengunjungi tempat sensitif seperti tempat ibadah, rumah sakit, dan area pribadi karena permainan ini.

3. Keamanan Banyak sekali kecelakaan yang terjadi karena pemain tidak memperhatikan lingkungan sekitar saat bermain. Kasus-kasus yang terjadi pada masa kepopuleran Pokemon GO patut dicermati dengan cermat, karena diduga akan terulang kembali dengan algoritma yang sama. Game Pokemon Go (EKSKLUSIF) Ada Apa dengan Jagat Coin?

Menurut Roy Suryo, serupa namun tak identik, Pokemon GO dan Coin Jagat patut dipertanyakan legalitas operasionalnya di Indonesia.

“Beberapa permasalahan krusial antara lain belum adanya izin resmi di tingkat daerah. Misalnya saja Pemkot Bandung yang mengatakan bahwa pengembang aplikasi Coin Jagat tidak pernah meminta izin untuk kegiatan yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berburu koin,” kata Roy. Suryo.

Merujuk keterangan Plt Wali Kota Bandung A. Koswara, Roy Suryo mengatakan, belum ada permohonan izin yang diterima untuk kegiatan tersebut.

Oleh karena itu, dinilai penting untuk dievaluasi oleh pemerintah daerah lainnya. Kemarin, DKI meminta Pj Komdigy Gubernur DKI Jakarta mengevaluasi aplikasi Coin Jagat karena adanya laporan kerusakan fasilitas umum akibat aktivitas pengguna aplikasi tersebut. katanya. Pelanggaran peraturan nasional

Selain itu, Roy Suryo menilai penggunaan Koin Jagat meningkatkan potensi pelanggaran peraturan nasional.

Oleh karena itu, Komdigi Indonesia harus bertindak cepat untuk menyelidiki potensi pembobolan aplikasi Koin Jagat, ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Roy Suryo, saat ini ada indikasi aplikasi Koin Jagat belum mendapat persetujuan resmi yang diperlukan untuk beroperasi di Indonesia.

Pengguna disarankan untuk berhati-hati dan memantau perkembangan terkini mengenai legalitas aplikasi ini.

Selain itu, aplikasi ini diduga melakukan berbagai kegiatan bisnis seperti periklanan dengan menayangkan iklan kepada pengguna dan memperoleh pendapatan dari pengiklan, selain melanggar privasi dan merugikan lingkungan.

Selain itu, akan menjadi pembelian dalam aplikasi (In-App Purchases), yang akan menawarkan fitur premium atau barang virtual yang dapat dibeli pengguna.

Lalu ancamannya adalah pengumpulan dan analisis data, pengumpulan data pengguna yang bisa digunakan untuk riset pasar atau dijual ke pihak ketiga. Jadi hati-hati, hati-hati, tutup Roy Suryo.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *