Apa Itu Golden Visa yang Diluncurkan Jokowi? Ini Bedanya dengan Visa Biasa

TRIBUNNEWS.COM – Visa Emas menjadi bukti bahwa Warga Negara Asing Terampil (WNA) diperbolehkan masuk ke Tanah Air jika akan membawa manfaat bagi pembangunan ekonomi negara.

Di Indonesia, pemegang Golden Visa misalnya adalah investor baik yang berbentuk perusahaan maupun perseorangan.

Pemerintah Indonesia mengoordinasikan penerapan Visa Emas melalui Undang-Undang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Kunjungan serta Undang-Undang Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023.

Perbedaan utama antara pemegang Visa Emas dengan visa lainnya adalah tujuan penggunaan visa tersebut.

Selain visa emas, ada berbagai jenis visa yaitu visa diplomatik, visa kerja, visa kunjungan, visa tinggal terbatas, visa sekali masuk, visa masuk ganda, visa pada saat kedatangan.

Maklum, undang-undang visa emas diluncurkan Presiden RI Joko Widodo di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Kamis (25/7/2024), untuk menarik investor asing.

Berikut perbedaan Golden Visa dengan visa lainnya seperti dikutip Indonesia Baik di sampit.immigration.go.id: Golden Visa:

Ada beberapa peraturan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendapatkan visa emas di Indonesia, yaitu: Untuk tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing sebagai investor perorangan harus mendirikan perusahaan di Indonesia, akan menanamkan uangnya dari Amerika. $2.500.000 (sekitar Rp 38 miliar). Saat ini, untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai finansial yang dibutuhkan adalah US$ 5.000.000 (sekitar Rp 76 miliar); Sedangkan investor korporasi yang mendirikan perusahaan di Indonesia dan melakukan investasi sebesar US$25.000.000 (sekitar Rp 380 miliar) akan mendapatkan Golden Visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun untuk direksi dan komisaris; untuk nilai investasi sebesar USD 50.000.000 akan diberikan masa tinggal selama 10 (sepuluh) tahun; Peraturan berbeda berlaku bagi investor asing perorangan yang tidak ingin mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk Visa Emas 5 (lima) tahun, pemohon diharuskan untuk berinvestasi hingga US$350.000 (sekitar Rp 5,3 miliar), yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik atau surat berharga/deposito; Saat ini, untuk visa emas 10 tahun (sepuluh), jumlah yang harus diinvestasikan adalah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar). Visa diplomatik

Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki paspor diplomatik dan dokumen perjalanan lainnya, termasuk anggota keluarga, diperbolehkan masuk wilayah Indonesia untuk menjalankan tugas diplomatik. Visa kerja

Visa kerja dan paspor kerja serta dokumen perjalanan lainnya diberikan kepada warga negara asing, termasuk keluarga, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk melakukan pekerjaan pemerintah non-internasional. Visa pengunjung

Visa diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang akan mengunjungi Indonesia untuk keperluan pemerintahan, bisnis, pendidikan, pariwisata, jurnalisme atau untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. Visa tinggal terbatas

Visa Tinggal Terbatas diperuntukkan bagi Warga Negara Asing (WNA) seperti profesional, peneliti, ulama, pekerja, pelajar, investor, rumah kedua beserta keluarganya, serta orang asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan berangkat ke Indonesia, hingga hidup sementara. entri grup jangka pendek (entri tunggal)

Visa single entry merupakan dokumen bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia dan hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Banyak Entri (Beberapa Entri)

Visa multiple entry adalah dokumen bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan. Pemegang visa ini berhak untuk masuk dan keluar negaranya tanpa harus mengajukan permohonan kembali berkali-kali, hingga tanggal habis masa berlakunya. Visa pada saat kedatangan (pada saat kedatangan)

Visa ini bisa Anda ajukan pada saat kedatangan di negara tujuan Anda, sehingga tidak perlu melakukannya di negara asal Anda.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Ismoyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *