Apa Itu Dokumen Perencanaan Satuan Pendidikan di PMM?

TRIBUNNEWS.COM – Dalam implementasi kinerja guru di Platform Merdeka Mengajar (PMM), Kepala Sekolah membutuhkan banyak dokumen sebagai bukti.

Salah satunya adalah dokumen rencana unit.

Dokumen rencana satuan pendidikan merupakan dokumen rencana kerja sebagaimana diatur dalam Bab 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2023 standar administrasi pendidikan dasar, pendidikan dasar, dan pendidikan tinggi.

Ketentuan tersebut dijelaskan sebagai berikut: Perencanaan kegiatan pendidikan dituangkan dalam program kerja satuan pendidikan. Program kerja satuan akademik meliputi:

Satu. program kerja jangka pendek dalam 1 (satu) tahun dan b. program kerja paruh waktu dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.

Untuk Kerangka Manajemen Operasi, dokumen rencana unit disajikan sebagai dokumen rencana proyek jangka pendek atau biasa disebut dengan dokumen rencana biaya pekerjaan Makalah Lainnya

Selain dokumen RPP, ada 3 dokumen lain yang harus diserahkan:

1. Dokumen pembelajaran unit (UCC)

Dokumen KOSP yang disajikan merupakan dokumen KOSP yang disusun oleh kepala sekolah, guru dan pemangku kepentingan lainnya dan digunakan sebagai landasan pelaksanaan proses belajar mengajar sesuai kurikulum yang dipilih dan diselenggarakan oleh dinas pendidikan.

2. Rapor satuan pembelajaran

Dokumen acuan satuan instruksional merupakan dokumen acuan pelaksanaan program kerja dan anggaran tahunan.

Untuk jadwal kerja tahun 2024, dokumen yang disampaikan adalah laporan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2023.

3. Ringkasan observasi guru

Total kehadiran guru sama dengan Ringkasan Kehadiran Bulanan (Guru, Pengajar dan Instruktur).

Di atas bukanlah daftar partisipasi melainkan rangkuman partisipasi kepala sekolah, guru dan guru di sekolah.

(Tribunnews.com, Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *