Dilansir reporter Tribunnews.com Abdi Rayand Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – AP (27), mantan pacar Audrey Davis, membantah menjadi pemeran video mengharukan bersama musisi cilik David Bayu alias David Knife.
Ia pun membantah menyebarkan video sensasional yang kini tengah diselidiki Polda Metro Jaya tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan AP diperiksa sebagai saksi pada 10 Agustus 2024.
Dalam penyelidikan AP, dia membantah bahwa dia adalah aktor dalam video mengharukan bersama Audrey.
“Setelah dilakukan pemeriksaan silang terhadap saksi AP, awalnya saksi AP membantah dan menolak kooperatif mengenai perannya dalam perekaman, penyimpanan, dan peredaran video asusila atau pornografi tersebut,” kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (12/8/2021). 2024). .
Namun Ade Safri mengatakan, pihaknya melakukan proses digital forensik pada ponsel AP dan menemukan bukti yang tidak bisa dibantah tersangka.
Petugas memperoleh barang bukti digital berupa video porno yang diduga diperankan AD yang masih utuh (belum diedit), serta bukti percakapan saksi dengan pengguna Twitter atau akun media sosial lainnya milik X lainnya, ujarnya. .
Percakapan tersebut dilakukan AP hingga mengunggah video porno dirinya dan Audrey di akun media sosial lainnya.
Setelah gagal membantah keterangan polisi, AP akhirnya mengakui perbuatannya.
Diakui AP, alasan dirinya membagikan video haru tersebut karena merasa sakit hati atas meninggalnya Audrey.
Video seru ini dibuat pada 19 Desember 2022.
Motif tersangka membagikan hal tersebut adalah karena tersangka sakit hati setelah diketahui bahwa ia adalah kekasih dari saksi AD, sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video asusila atau pornografi tersebut, ujarnya.
AP sendiri pertama kali membagikan video tersebut ke media sosial.
“Menyebarkan video yang mengandung unsur cabul dan/atau pornografi melalui Twitter/X dengan nama pengguna STIF @bb2638 (saat ini ditangguhkan),” ujarnya.
AP sendiri ditangkap di rumahnya kawasan Silangkap, Jakarta Timur pada Jumat (8/9/2024).
Atas perbuatannya, OP dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) tentang Pasal 29 dan/atau Pasal 7 tentang Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.