Anwar Usman Kembali Dipanggil MKMK, Jimly Asshiddiqie: Semua Pejabat Negara Harus Taati Aturan Etika

Wartawan Tribune.com Rahmat W Nugra melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimmy Ashidiki menuduh M.K.

Menurut Jimmy Ashidiki, pejabat publik harus mengikuti seluruh aturan etika.

Jimmy kepada Tribune.com, Selasa (11/6/2024), “Selama kita menduduki jabatan publik, kita harus berusaha melayani kepentingan masyarakat Indonesia dengan kualitas dan integritas yang setinggi-tingginya.”

Ia menjelaskan, seluruh instansi pemerintah di Indonesia mempunyai etika. Jimmy menegaskan bahwa etika harus dipatuhi, bukan sekadar tertulis.

Katanya, “Integritas mencakup masalah perilaku. Semua organisasi punya etika. Semua aturan etika harus dipatuhi. Bukan hanya yang tertulis, tapi etika, etika tertulis, dan etika konseptual.”

Menurutnya, menjadi perwira tidaklah mudah sehingga harus bertindak kredibel untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Rasa memiliki, rasa baik dan jahat. Menjadi perwira itu tidak mudah, jadi ada baiknya bekerja dengan penuh percaya diri,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MKMK) dikabarkan menggelar pemeriksaan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Jaksa Zico Leonard Jacardo Simanjuntak MKMK terkait laporan pelanggaran etik terhadap Anwar Usman.

Ketua MKMK I Deva Khede Balguna menilai partainya tidak membutuhkan banyak waktu untuk menguji menantu Presiden Jokowi tersebut.

“Tidak lama. Bahkan tidak sampai setengah jam,” kata Balguna kepada wartawan di Gedung MK Jakarta, Selasa (11/6/2024) malam.

Falguna menjelaskan, Anwar Usman dari MKMK telah menggali laporan Muhammad Rullandi yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTN) Jakarta.

Sekadar informasi, pada Selasa (7/11/2023) keputusan No. 02/MKMK/L/11/2023 Anwar Usman dinyatakan melanggar Kode Etik MKMK.

Hakim Konstitusi Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran etika serius terhadap prinsip imparsialitas, integritas, kelayakan dan kesetaraan, kebebasan, serta hak dan kepemilikan.

Hal ini terkait dengan putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap sebagai karpet merah bagi menantu Anwar Osman, Gibran Ragabumingkaraka (saat ini Wakil Presiden terpilih Pilpres 2024) untuk ikut serta dalam Pilpres. Pemilihan.

Tak sampai di situ, Anwar Usman kembali mendapat sanksi etik berupa teguran tertulis. Hal ini sesuai Keputusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/003/2024

HASIL MKMK NO. 02/MKMK/L/11/2023 Anwar Usman terbukti melanggar asas hak dan kesusilaan akibat perilakunya dalam konferensi pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *