Laporan reporter TribuneNews24.com, Bayu Indra Parmana
TribuneNews.com, Jakarta – Usai resmi menceraikan Wina Natalia, Anji Manji masih bertanggung jawab atas nafkah.
Humas Pengadilan Agama Sibinong mengatakan Anji menyetujui pemeliharaan sebelum akta cerai dibacakan.
“Hal-hal lain telah disepakati antara penggugat dan tergugat melalui mediasi yang berujung pada putusan pengadilan mengenai tunjangan anak,” kata Karim di Pengadilan Agama Sibinong, Kamis (18/7/2024).
“Pembayaran adalah tanggung jawab tergugat sebagai ayah, begitu pula hak penggugat sebagai isteri yang diceraikan dalam hal nafkah selama masa iddah, maka dikukuhkan bahwa muta’a atau peringatan itu menjadi tanggung jawab tergugat anji. Bayar penggugat, weena .
Di akhir perceraian, Anji sepakat dengan Wina untuk membayar nafkah kedua anaknya sebesar Rp 80 juta yang bisa bertambah setiap tahunnya.
“Untuk tunjangan anak, karena anak ada dua ya, terdakwa didenda membayar dua tunjangan anak sebesar Rp 80 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen per tahun,” kata Dadang.
Sesuai kontrak, Anji harus memberikan dukungan Iddah dan Mutaah kepada Wina Natalia.
Tunjangan Iddah merupakan penghasilan mantan suami untuk memenuhi kebutuhan mantan pasangan akan pangan, sandang, dan papan selama Iddah.
Nah, penghasilan mut’ah artinya penghasilan materi atau uang dari mantan suami kepada mantan istri sebagai pemberian untuk menyenangkan istri. Tujuan dari gaya hidup mut’ah ini adalah untuk meringankan rasa sakit akibat perceraian.
Dadang mengatakan, “Kewajiban Iddar membayar Rp210 juta kepada tergugat tunjangan, Iddar kali ini 210 berarti (per bulan) 70”.
Untuk mut’ahnya, Anji harus menghidupi Wina Natalia sebesar Rp 300 juta.
“Tagihan Rp300 juta itu berdasarkan kesepakatan mereka dalam mediasi yang berdasarkan statistik, yang diputuskan oleh majelis hakim,” jelas Dadang.