TRIBUNNEWS.COM – Musisi Anji Manzi resmi menceraikan Wina Natalia, dan keputusan cerai telah disetujui Pengadilan Inkuisisi Cibinon.
Putusan cerai antara Anji dan Wina Natalia diberikan majelis hakim PA Chibinon dalam sidang yang digelar, Kamis (18 Juli 2024).
Kabar ini juga dibenarkan oleh tim kuasa hukum Wina Natalia.
“Untungnya Pengadilan Inkuisisi Cibinong telah mengeluarkan putusan yang mengakui gugatan cerai yang kami ajukan atas nama Wina.
Oleh karena itu, Inkuisisi Cibinon memutuskan untuk membubarkan pernikahan Mbaku Wina dan Mas Anji, kata kuasa hukum Wina, Jumat (19 Juli 2024), mengutip dari Penelusuran Intensif YouTube.
Sementara itu, kuasa hukum Wina Natalia mengungkapkan, hakim juga telah memutuskan hak asuh anak sebaiknya diserahkan kepada kliennya.
Soal hak asuh anak, karena masih di bawah umur, dan menurut gugatan kami, hak asuh anak adalah milik klien kami, Mbaku Wina, jelasnya.
Meski demikian, PA Cibinong meminta Wina Natalia tetap memberikan akses kepada Anji untuk menjalin hubungan dengan kedua anaknya.
“Pengadilan mencegahnya dengan memperbolehkan Mas Anji datang berkunjung dan menunjukkan rasa hormat, padahal Mbaku Wina sudah mendapatkan hak asuh,” kata kuasa hukum Wina.
Tak hanya itu, kuasa hukum Wina menjelaskan Ange tetap mempunyai kewajiban untuk menghidupi kedua anaknya.
Seorang God caster harus menyelesaikan ini sampai anak tersebut mencapai usia dewasa.
“Dalam hal tunjangan anak, Mas Ange harus tetap mendampingi anak tersebut hingga ia mencapai usia 21 tahun dalam urusan perdata,” ujarnya.
Mengenai besarannya, tim pembela Wina enggan menyebutkan berapa besar tunjangan anak yang harus dibayarkan Anzhi kepada anak-anaknya.
Namun dalam gugatan Wina disebutkan biaya hidup yang harus ditanggung Anji setidaknya cukup untuk kebutuhan pendidikan dan tumbuh kembang sang anak.
“Saya mungkin tidak bisa memberi Anda jumlah nominal pastinya.”
“Permintaan kami hanya sebesar itu, cukup untuk dana pendidikan, untuk biaya pemeliharaan anak hingga dewasa, dan besaran yang ditentukan disesuaikan dengan kisarannya,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Pengadilan Inkuisisi Cibinong menyebut Anji sudah menyetujui soal tunjangan anak sebelum akta cerai dibacakan.
Dalam putusan cerai tersebut, Anji bersedia menghidupi kedua anaknya bersama Wina sebesar Rp 80 juta, namun jumlah tersebut bisa saja terus bertambah setiap tahunnya.
Mengenai tunjangan anak, karena saya mempunyai dua orang anak, saya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar tunjangan anak sebesar Rp 80 juta per bulan untuk kedua anak tersebut, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya, kata Dadan Karim, Kamis (18). /2). 7). ) disebutkan di Pengadilan Inkuisisi Cibinon. /2024). Anji (kiri) dan Wina Natalia (kanan) menjelaskan hasil mediasi (Foto -Layar YouTube kajian intensif).
Ange kemudian harus menghidupi Idda dan Mua kepada Wina Natalia sesuai kesepakatan.
Tunjangan Iddah merupakan penghasilan mantan suami untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, dan papan mantan istri selama masa iddah.
Sedangkan penghasilan istri adalah penghasilan berupa barang dan uang yang diberikan mantan suami kepada mantan istri untuk menghibur istri. Tujuan tinggal di sini adalah untuk menghilangkan rasa sakit akibat perceraian.
“Tunjangan Idda mewajibkan tergugat membayar Rp210 juta kepada penggugat, jadi 210 artinya 70 (per bulan) selama masa Iddah,” kata Dadan.
Lalu untuk Mutter, Anzhi harus menghidupi Wina Natalia senilai Rp 300 juta.
“Biaya sebesar Rp 300 juta itu berdasarkan kesepakatan mediasi yang dilanjutkan dengan angka tersebut, dan angka tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh majelis hakim,” jelas Dadan.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Bayu Indra Permana)