Laporan reporter Tribunnews.com Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia menegaskan pengangkatan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum dinyatakan tidak sah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Anindya tidak sah karena penunjukannya pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) mengabaikan syarat dan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Menyikapi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 di Jakarta yang diselenggarakan dengan tidak mengindahkan syarat dan ketentuan AD/ART serta peraturan Kadin Indonesia. Bidang Perdagangan dan Industri, Pengurus Kadin Indonesia menegaskan Munaslub tersebut tidak sah,” demikian informasi yang diterima, Sabtu (14/9/2024).
Dalam pernyataan tersebut juga terungkap bahwa mayoritas Kadin Provinsi juga menyatakan penolakannya terhadap Munaslub yang juga dapat mengancam keharmonisan organisasi Kadin di Indonesia.
Padahal, Kadin merupakan mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.
Sebagai satu-satunya organisasi induk dunia industri dan dunia usaha, serta mitra strategis pemerintah yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1987 dan diperkuat dengan Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2022, Kadin Indonesia dan Industri mengedepankan mekanisme AD/ART yang sesuai dengan UU Kadin dan Perpres Kadin harus menjadi landasan perjalanan organisasi.
Lebih detailnya, Pengurus Kadin Indonesia bersama beberapa Ketua Kadin Provinsi akan memberikan sikap.
Sedangkan acaranya akan berlangsung pada Minggu, 14 April 2024.
Diberitakan sebelumnya, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang digelar hari ini Sabtu (14/9/2024) melantik Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum (Ketum) Kadin Indonesia.
Ketua Badan Penegakan Hukum, Hubungan Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo mengatakan, 28 Ketua Kadin Daerah sepakat Anindya Bakrie terpilih menjadi Ketua Kadin menggantikan Arsjad Rasyid.
“Selesai secara aklamasi, dihadiri 28 kursi daerah Jenderal Kadin. Hadir pula 25 serikat buruh, Pak Anin terpilih secara aklamasi,” kata Bamsoet kepada wartawan di Hotel St Regist, Jakarta, Sabtu.
Bamsoet mengatakan Munas Kadin Indonesia saat ini dinilai tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Sebab kata dia, permintaan Munas itu muncul dari usulan Ketua Kadin daerah.
“Kita hanya melakukan ini, di sini saya hanya perkumpulan yang melaksanakan keinginan daerah dan juga perkumpulan dan perkumpulan. Oleh karena itu, tidak ada agenda lain yang tidak ingin kita mediasi atas apa yang diusulkan daerah,” jelasnya.