Anies ingin bentuk partai politik usai gagal maju Pilkada 2024 – Apa syarat pendirian parpol dan modal apa yang dibutuhkan?

Mantan Gubernur Diki Jakarta Anis Basweden disebut tidak mampu membentuk partai politik (Parpol) yang mampu bertahan dan mempengaruhi politik Indonesia hanya dengan mengandalkan modal sosial seperti popularitas dan dukungan masyarakat.

Isa Putri Bodiarti, pengamat politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengatakan partai Anis harus memiliki dana yang cukup untuk berperan dalam sistem politik Indonesia yang “mahal”.

Issa mengatakan kepada BBC News Indonesia pada Selasa (03/09) “Modal sosial penting untuk menarik perhatian masyarakat, namun modal finansial sangat penting untuk memobilisasi partai karena proses politik di Indonesia mahal.”

Anis yang sebelumnya tinggal di Swedia mengaku berencana membentuk partai politik setelah gagal mencalonkan diri pada Pilkada 2024. Salah satunya, Anis menyayangkan kondisi partai politik yang disebutnya sebagai sandera kekuasaan. “

Ennis mengatakan, keputus-asaan terhadap keinginan membentuk partai politik ini bukan kali pertama terjadi.

Sebelumnya, Surya Pallu mengaku kecewa dengan Golkar lalu membentuk Partai Nasdaq. Sama halnya dengan Prabhu Subianto yang mundur dari Partai Golkar.

Menurut Sesep Hidayat, pengamat politik Universitas Indonesia, sistem ini pada akhirnya akan menciptakan situasi dimana partai-partai yang didirikan oleh politisi dimiliki atau dikendalikan oleh orang atau kelompok tertentu.

“Ada kepribadian di dalam partai. Partai ini didirikan oleh orang-orang berpengaruh dan pada akhirnya partai tersebut menjadi sangat dekat dengan mereka,” kata Chekap.

BBC News Indonesia menghubungi juru bicara Ennis di Swedia, Angga Putra Fidrian, mengenai pembicaraan pembentukan partai politik, namun belum ada tanggapan hingga berita ini dimuat. “Tersembunyi dengan paksa.”

Dalam video yang sudah ditonton hampir 500.000 kali, Anis memberikan reaksi atas kegagalannya mencalonkan diri di Pilkada 2024.

Salah satunya, Anis, mengkritisi kondisi partai politik yang kini disebut-sebut sebagai “sandera kekuasaan”.

Ada yang menyarankan agar saya bergabung dengan partai atau membentuk organisasi politik. Jika masuk suatu partai, pertanyaannya, partai mana yang kini tidak tersandera kekerasan?

Ancaman masuk calon pun tidak apa-apa, sangat berbahaya bagi yang menghadirkan. Benar, kata Anies dalam video bertajuk komentar usai Pilpres dan Pendaftaran Daerah 2024, di akun YouTube @aniesbaswedan. , Jumat (30/8) siaran pemilu.

Melihat kondisi partai politik, Anis mengaku ingin membangun organisasi publik atau partai baru.

“Kami akan melihat ke depan, apakah kami akan membentuk organisasi politik baru?” Membangun ormas atau partai baru mungkin merupakan jalan yang harus ditempuh. kata Anis.

“Kita menatap masa depan bersama-sama. Saya harap tidak lama lagi kita akan mengambil langkah konkrit menghadapi pergerakan yang semakin meningkat, Indonesia yang setara, demokrasi yang sehat, politik yang mengedepankan gagasan kebijakan,” imbuhnya.

Pernyataan Anis mendapat reaksi beragam dari partai politik.

Wakil Ketua Golkar Ais Hasan Sayadzili mendukung upaya Anis. Namun, dia menegaskan, “Saya tidak hanya ingin mendapatkan kekuasaan, tapi juga memimpin partai.”

“Menurut saya, lebih baik hak seseorang untuk mendirikan partai politik dikembalikan,” ujarnya.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menghormati langkah Anis mendirikan partai dan telah memberikan informasi.

“Kalaupun membuat parpol yang kita hormati, itu akan membuat mereka menghormati ormas kita. Dan PKS sudah terbiasa bekerja sama dengan parpol yang berbeda, ormas yang berbeda,” kata Wakil Ketua Dewan PKS Shura Hidiat Noor Wahid. Apa syarat-syarat pembentukan partai politik dan ikut serta dalam pemilu?

Pada tahun tersebut Mengenai perubahan yang dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, maka dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 disebutkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011, “Partai politik adalah suatu organisasi yang bersifat nasional dan kumpulan warga negara Indonesia. didirikan secara sukarela Untuk melindungi dan melindungi kepentingan politik anggota, masyarakat, negara dan pemerintahan, serta dalam Pancasila dan Negara Republik 1945 Keinginan dan gagasan yang sama untuk menjaga keutuhan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945. Indonesia.”

Pasal 2 undang-undang tersebut menyatakan bahwa partai politik didirikan dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia 21 (dua puluh satu) orang atau sudah menikah dari setiap provinsi. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik yang mewakili seluruh pendiri partai politik mempunyai paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang terdaftar dengan akta Notaris. Pendiri dan pengurus partai politik dilarang menjadi anggota partai politik lain. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan dan pendirian partai politik mencakup keterwakilan perempuan sebesar 30% (tiga puluh persen); Akta notaris sebagaimana dimaksud pada Pasal (1a) memuat AD dan ART serta pengurus partai politik di tingkat pusat.

Sebuah partai politik terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkeham) untuk menjadi badan hukum.

Namun, jika suatu partai politik ingin ikut pemilu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pada tahun tersebut Berdasarkan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum Tahun 2017, partai politik dapat mengikuti pemilu setelah memenuhi beberapa syarat: adanya badan hukum sesuai dengan undang-undang tentang partai politik; Ia memiliki administrasi di seluruh distrik; 75% kabupaten/kota di masing-masing kabupaten diperintah; Mampu mengelola 50% cabang di masing-masing kabupaten/kota; Diikutsertakannya minimal 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik di tingkat pusat; mempunyai sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk sebagai anggota pengurus suatu partai politik, yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu anggota; sampai dengan pemilu tahap akhir mempunyai pengurus tetap di tingkat pusat, kabupaten, dan kabupaten/kota, menyampaikan nama, lambang, dan gambar partai politik kepada KPU; dan memberikan nomor identifikasi dana kampanye kepada KPU atas nama partai. “Mendirikan partai tidaklah sulit, yang sulit adalah meloloskan Partai Rakyat Demokrat dalam pemilu.”

Pengamat politik BRIN Isa Putri Bodiarti menjelaskan, syarat pembentukan partai politik tidak terlalu sulit. Issa, Anis dan komunitas mana pun bisa melakukannya.

Menurut dia, platform yang sulit membuat partai ikut serta dalam pemilu.

ISAH melayani persyaratan administrasi mulai dari tingkat kabupaten, kabupaten/kota hingga kecamatan.

“Persyaratan untuk menjadi partai peserta pemilu tidaklah mudah. ​​Dalam hal ini modal finansial adalah yang terpenting dan sangat penting,” kata Isa.

Namun tantangannya tidak berhenti di situ. Berikutnya, partai politik harus bersaing untuk melewati ambang batas parlemen 4% untuk masuk DPD.

“Dari pemilu legislatif yang dilaksanakan beberapa tahun terakhir, hanya sedikit partai baru yang bisa masuk DPR RI, sangat sulit untuk masuk, bahkan partai lama seperti PPP harus keluar,” ujarnya.

“Pada akhirnya, beberapa partai politik baru hanya berhasil di tingkat lokal, dan ada pula yang gagal total.” Modal manakah yang menentukan lolos atau tidaknya suatu partai di parlemen?

Issa melanjutkan, ada dua sifat penting yang harus dimiliki partai agar bisa ikut pemilu dan bahkan lolos ke parlemen.

Modal yang pertama adalah modal sosial, artinya ada orang-orang penting dalam partai yang dapat memperoleh dukungan dari masyarakat.

“Modal sosial penting untuk menarik perhatian masyarakat, menarik dukungan massa. Serta membangun daya saing dalam pemilu dan pilkada,” kata Aisa.

Mereka mencontohkan Partai Jarindara, partai demokrasi kuat bergambar Prabowo Subianto, serta bergambar presiden keenam Indonesia, Susilo Bambang Uhoyono, dan Partai Nasadam bergambar Suria Falu.

Anis punya modal sosial yang kuat, punya basis massa dan pendukung meski bukan kader partai tertentu, ujarnya.

Berdasarkan hasil Pilpres 2024 Issa, pasangan Swedia Anis dan Mohimin Iskandar memperoleh sekitar 40,9 juta suara atau 24,9%.

Namun menurut Issa, modal sosial saja tidak cukup.

Ia mengamati bahwa agar partai politik dapat berperan dalam sistem politik Indonesia yang ‘mahal’, mereka harus menerima dana yang cukup untuk partainya.

“Modal sosial penting untuk menarik perhatian masyarakat, namun modal finansial sangat penting untuk memobilisasi partai karena sistem politik Indonesia mahal,” ujarnya.

“Oleh karena itu, partai-partai yang muncul dan efektif pasca reformasi adalah partai-partai yang mempunyai modal sosial dan modal finansial.”

Isa mencontohkan partai baru yang muncul pasca reformasi bisa masuk parlemen dan punya dua ibu kota: Jarindra, Nasadam, dan Demokrat. “Partai politik terhubung dengan orang-orang tertentu.”

Ini bukan pertama kalinya rasa frustrasi terhadap praktik politik di Indonesia berujung pada keinginan untuk membentuk partai politik, kata Anis.

Frustasi menjadi alasan Surya Palu keluar dari Partai Golkar dan membentuk Partai Nasdaq.

“Mengapa saya keluar dari partai lama, Golkar, dan mengapa saya perlu membangun partai baru? Saya jelas kecewa,” kata Palo.

Selanjutnya, setelah kehilangan kursi MPR pada pemilu wakil presiden tahun 2001, Partai Demokrat didirikan oleh SBY.

Demikian pula, keputusasaan menjadi salah satu alasan Parvao Subianto mundur dari Partai Golkar pada tahun 2008 untuk membentuk Partai Jarindra.

“Dulu saya Golkar, Golkar sudah ada di tangan pemodal ventura besar, dari segi uang,” kata Prabo.

Rancangan ini, yang menjadi chip, kemudian menciptakan situasi di mana partai berakhir dengan dominasi para pendiri.

“Ada kepribadian di dalam partai. Partai ini didirikan oleh orang-orang berpengaruh dan pada akhirnya partai tersebut menjadi sangat dekat dengan mereka,” kata Chekap.

Akibatnya, ‘pemilik’ partai mempunyai kekuasaan untuk menentukan struktur dan kebijakan strategis partai, kata Checkup.

“Ketika ada masyarakat yang menginginkan kendaraan politik, namun suatu partai politik sudah mempunyai ‘pemilik atau pendiri’, maka masyarakat akan keluar dan membentuk partai politik.”

Tanpa adanya suksesi kepemimpinan atau pembentukan kader di partai politik, proses ini akan terus terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *