Aniaya Wanita Gara-gara Ditolak Berhubungan Badan, Pemuda 20 Tahun Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

Laporan jurnalis Tribunnews.com Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menetapkan pemuda berinisial KAS (20) sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pelecehan terhadap NRS (19), temannya yang baru dikenalnya melalui media sosial.

Sementara itu, pada Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, KAS berhasil ditangkap polisi di sebuah apartemen di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Orang tersebut berasal dari Bekasi, kemudian kami tangkap (tangkap) di apartemen yang menjadi guest housenya di Lenteng Agung,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP, Sofyan, dalam jumpa pers, Kamis. . 25 Juli 2024). ).

Sofyan juga menjelaskan, para korban NRS dan KAS bertemu melalui media sosial sejak Mei 2024.

Setelah dua bulan berkomunikasi, keduanya akhirnya memutuskan bertemu pada Juli 2024, tepatnya Sabtu, 20 Juli, di apartemen tersangka.

“Dua bulan (diketahui) Jadi ketemu Mei 2024, ketemu terus, Juli hanya ketemu sekali,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya AKP Nurma Dewi dalam kesempatan yang sama mengatakan, KAS saat itu mengajak korban ke bioskop dan akhirnya menginap di apartemen tersangka.

Dua hari kemudian, tersangka membawa pulang NRS ke kawasan Tangerang.

Namun saat sedang berkendara, tersangka sempat mengajak NRS berhubungan seks, namun korban menolak.

Namun KAS tetap menuntut dan itulah yang melatarbelakangi emosi yang muncul dari KAS saat ditikam di bagian leher dengan barang bukti yaitu pisau, kata Nurma.

Atas perbuatannya, KAS dijerat pasal penganiayaan Pasal 351 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial NRS di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dianiaya oleh pria yang dikenalnya melalui media sosial.

Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menjelaskan, kejadian bermula saat NRS dan pelaku bertemu di apartemen setelah sebelumnya bertemu melalui media sosial.

Namun Bintoro belum memberikan keterangan apapun mengenai identitas terduga pelaku.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban bertemu dengan terlapor di media sosial, kemudian korban dan terlapor bertemu di apartemen terlapor, kata Bintoro saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).

Sesampainya di apartemen di sana, kata Bintoro, pria tersebut mengaku kesal karena korban saat itu menolak berhubungan badan dan meminta pulang.

Selain itu, korban dan pelaku kembali adu mulut saat sama-sama berada di dalam mobil meninggalkan apartemen.

Karena emosi, terdakwa melukai korban dengan pisau, jelasnya.

Akibatnya, korban mengalami beberapa luka di bagian leher dan jari tangan.

Korban yang merasa tak tertahankan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *