TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Edric Tanaka kini mungkin menyesali perbuatannya setelah istrinya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Edric Tanaka mengungkapkan penyesalannya saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN), Kamis (20/6/2024).
Pertobatan selalu terlambat, jawab Hakim Agung.
“Penyesalan selalu terlambat. Emosi yang ditampilkan membuat Anda tega menyakiti hati ibu dari anak-anak Anda,” kata Ketua Hakim I Wayan Gedei Rumega dalam putusan yang dibacakan, Kamis (20/6/2024).
Penyerangan terdakwa Edric terhadap Sue dilatarbelakangi emosi.
Terdakwa mengaku memukul mata kiri korban, Sue, hingga menyebabkan luka parah dan bengkak.
Penyerangan terjadi di garasi rumahnya di area tengah. Jakarta Utara pada bulan November 2023
“Saya minta maaf atas pelecehan Yang Mulia terhadap istri saya,” kata Eric penuh simpati.
Edric di pengadilan no. 342/Pid.Sus/2024/PN Jkt Utr
Akibat penganiayaan tersebut, Sue sang korban mengalami luka serius. Dan selama beberapa hari diperlukan perawatan intensif di rumah sakit. Hingga saat ini, penglihatan mata kiri korban tidak normal.
Selain ditusuk pada bagian mata kiri, korban Sue juga beberapa kali dipukul dan dipukul di bagian kepala, menurut keterangan di persidangan.
Faktanya, masih diserang. Selama ini Su mengaku sakit hati karena bersama laki-laki.
Saat itu korban baru saja pulang ke rumah dan langsung disambut oleh terdakwa dengan marah dan menjambak rambut korban hingga rontok.
Tak ada ampun jika istrinya terbaring tak berdaya.
Korban dipukul berkali-kali di bagian kepala dan dada oleh terdakwa.
Korban hanya bisa melindungi wajah dan lehernya dengan tangan.
Rekaman CCTV yang menunjukkan terdakwa menganiaya istrinya diputar di pengadilan.
Su, sang korban, menjerit dan mengerang kesakitan, berharap terdakwa menghentikan kebrutalannya.
Edric, tersangka, langsung menghilang setelah Polres Jakarta Utara mengusut kasus tersebut.
Setelah diselidiki lebih lanjut, tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan rupanya melarikan diri ke China.
Akhirnya, terdakwa ditangkap oleh otoritas imigrasi yang bersembunyi di Tiongkok.
Edric dibawa ke Indonesia untuk menempuh jalur hukum.
Terdakwa Edric kini dirawat di sel Rutan Sipining, Jakarta Timur.
Sementara ibu korban, Suyati, hadir usai sidang. Dia sangat marah melihat mantan suaminya.
Dia berharap hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat.
“Saya berharap hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada dia (Edric). Orang yang menyakiti anakku pasti sangat kuat. Mata anak saya ditinju,” kata Suyati dengan marah.
Menurut Suyati, mantan suaminya itu sangat jahat. Pasalnya, ia berniat menganiaya putranya dan mengalami luka serius di mata kirinya.
Akibat penyerangan tersebut, mental putranya mengalami kerusakan setiap kali berinteraksi dengan orang.