Aniaya 2 Balita, Pemilik Daycare Wensen School Depok Meita Irianty Dituntut 1,5 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM, Depok – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Meita Irianty, pemilik TK Wensen School Depok, atas penganiayaan terhadap dua anak berinisial MK (2) dan AM (9) yang dipenjarakan karena satu tahun enam bulan.​

“Terdakwa Meita Irianty divonis satu tahun enam bulan penjara dan diperintahkan untuk terus ditahan kurang dari jangka waktu yang telah dijalani,” kata Tiara Robena Panjaitan, jaksa Pengadilan Negeri Depok (2024).

Selain itu, Meita juga didakwa membayar ganti rugi kepada korban MK dan AM. Bagi korban MK, Meita harus membayar ganti rugi sebesar 331.080.000,00 dong ditambah tiga bulan penjara.​

Sementara itu, terdakwa AM terpaksa membayar biaya tambahan sebesar Rp321.675.000,- setara dengan 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai Meita bersalah dan melanggar Pasal 80(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 (Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) dan Pasal 65(1) KUHP.

Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar Rabu (16/10/2024), Mehta didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak kecil berinisial MK (2) dan AM (9 bulan). Pukulan pertama diberikan kepada MK pada Senin (10/6/2024).

Hakim Ed Rus mengatakan di pengadilan: “Terdakwa memukul pantat kiri korban, mencubit lengan dan terus memukul pantat korban. Selain itu, Meita juga diduga mendorong, memukul dan menendang kaki korban.”

Sementara korban AM saat kejadian baru berusia 9 bulan dan penganiayaan terjadi pada Selasa (11/6/2024) dan Rabu (6/12/2024).

Edrus menerangkan: “Terdakwa dengan kasar memegang tangan kiri AM, mencubit pantat korban berkali-kali, kemudian mendorong bagian belakang kepala korban.” Meita juga dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Republik Indonesia. Ia didakwa berdasarkan Pasal 80(1) Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan juncto Pasal 65(1) KUHP yang mengatur hukuman penjara. dari 15 tahun. (Kompas.com/Tribunnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *