TRIBUNNEWS.COM – Angka perceraian di Indonesia menurun menjadi 10,2 persen pada tahun 2023 dengan 463.654 kasus.
Tahun sebelumnya, angka perceraian mencapai 516.344 kasus. Jumlah tersebut mengacu pada data yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 28 Februari 2024.
Direktur Jenderal Majelis Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin memuji kinerja Kantor Urusan Agama (KUA). Menurutnya, KUA berperan dalam menyosialisasikan dan mensosialisasikan pentingnya persiapan dan kedewasaan sebelum menikah.
“KUA telah melakukan kampanye dan kampanye tentang pentingnya persiapan emosional, spiritual, dan finansial bagi calon pengantin, yang jelas berdampak pada penurunan angka perceraian,” ujarnya, Kamis, (16/5/2024).
Kamaruddin melanjutkan penurunan angka perceraian disebabkan adanya revisi UU Perkawinan yang mewajibkan perempuan berusia minimal 19 tahun untuk menikah.
Oleh karena itu, Dirjen MUI mendorong KUA untuk terus berperan menyikapi dinamika permasalahan sosial guna memperkuat tekad keluarga.
Jika suatu keluarga rentan terhadap permasalahan sosial, ekonomi, dan lainnya, maka berdampak pada ketahanan keluarga tersebut, ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan kualitas konseling pernikahan (BIMWIN).
Dikatakannya, Bimwin dapat mengubah paradigma dan cara pandang masyarakat terhadap KUA yang tidak hanya melayani perkawinan, namun juga turut serta menyelesaikan permasalahan sosial seperti perkawinan anak, stunting, perceraian, dan kemiskinan ekstrem.
“Seorang calon pasangan suami istri harus bisa memahami makna, tujuan dan persiapan pernikahan untuk membentuk keluarga Sakina,” ujarnya.