Anggota Parlemen Independen Menyerukan Inggris Agar Campur Tangan di Gaza untuk Hentikan Genosida

Anggota parlemen independen menyerukan Inggris untuk campur tangan di Gaza guna mengakhiri genosida

TRIBUNNEWS.COM- Anggota parlemen independen menyerukan Inggris untuk campur tangan di Gaza untuk menghentikan genosida.

Lima anggota parlemen independen yang baru terpilih telah menulis surat kepada Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy, mendesak pemerintah Partai Buruh untuk memenuhi kewajiban hukum internasional terkait krisis yang sedang berlangsung di Gaza.

Para anggota parlemen, Jeremy Corbyn, Adnan Hussain, Ayoub Khan, Iqbal Mohamed dan Shockat Adam, menyerukan tindakan segera dan tegas dalam menanggapi apa yang mereka gambarkan sebagai situasi “bencana yang berkelanjutan” dan apa yang dikatakan Mahkamah Internasional sebagai “genosida yang dapat diterima”. “. “.

Surat anggota parlemen tersebut menyoroti krisis kemanusiaan yang mengerikan di Gaza, mengutip kelaparan yang meluas yang dinyatakan oleh para pejabat PBB pekan lalu dan laporan Lancet yang memperkirakan bahwa sebanyak 190.000 warga Palestina bisa meninggal akibat operasi militer Israel.

Mereka menekankan bahwa Inggris harus bertindak untuk meringankan penderitaan dan menegakkan keadilan.

Di antara tuntutan mereka, para anggota parlemen menyerukan diakhirinya penjualan senjata ke Israel dan pemulihan pendanaan untuk Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA).

Mereka meminta pemerintah Inggris untuk membatalkan kasusnya di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang.

Para anggota parlemen menekankan kewajiban Inggris berdasarkan hukum internasional, sambil menyerukan pemerintahan Partai Buruh untuk “menangguhkan semua pasokan senjata dan sistem persenjataan” ke Israel.

Mereka juga menyerukan “pernyataan publik yang mendukung penerapan tindakan sementara seperti yang diusulkan oleh Mahkamah Internasional” (ICJ).

Tindakan sementara ICJ yang dikeluarkan pada bulan Januari memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza dan untuk memastikan bahwa pasukan militernya tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat dianggap genosida.

Pernyataan tersebut juga meminta Israel untuk mengambil langkah segera dan efektif untuk memungkinkan pemberian layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kondisi kehidupan buruk yang dihadapi warga Palestina di Gaza.

Kegagalan Israel untuk mematuhi langkah-langkah ini memaksa Pengadilan Dunia untuk melakukan intervensi pada bulan Mei dan memerintahkan segera diakhirinya operasi militer Israel di Gaza selatan.

Meskipun Pengadilan Dunia memerintahkan penghentian segera operasi militer Israel di Gaza selatan, tingkat pembunuhan dan kehancuran terus meningkat.

Selain itu, para anggota parlemen mendesak Inggris untuk menggunakan posisinya di Dewan Keamanan PBB untuk mengadvokasi gencatan senjata segera dan pengakuan resmi atas negara Palestina.

Mereka juga menyerukan diakhirinya peta jalan tahun 2030 untuk hubungan bilateral antara Inggris dan Israel dan setiap negosiasi yang sedang berlangsung menuju kesepakatan perdagangan yang diperluas.

SUMBER: MONITOR TIMUR TENGAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *