Anggota Pansus Haji dari PAN Pertanyakan Komisi VIII Terkait Simpulan Raker Kuota Haji Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR; Saleh Partaonan Dauli mempertanyakan Komisi VIII yang menyetujui jumlah jemaah haji pada 2024 menjadi 241.000 orang.

Arab Saudi belum memberikan pernyataan tertulis terkait tambahan kuota 20.000 tersebut.

Saleh mempertanyakan mengapa Komisi VIII DPR menyetujui jumlah tersebut sebelum ada pengumuman resmi penambahan kuota secara tertulis.

“Jangan salahkan Kementerian Agama, jangan salahkan komisi DPR VIII yang menyetujui kuota tersebut sebelum Arab Saudi menuliskannya, harusnya juga adil, jadi harus adil,” kata Salah. Cabang Badan Anggaran (Bangari) bersama Pansus Diah Pitaloka dan Wakil Ketua Marwan Dasopang pada rapat Pansus Haji DPR yang dipimpin Ketua Pansus Nusron Wahid. Gedung DPR RI; Jakarta Rabu (21/8/2023).

Oleh karena itu, menurut Saleh, Pansus Haji DPR tidak bisa serta merta menyalahkan Kementerian Agama terkait kontroversi penambahan kuota haji.

Lalu ketika saya tanya, DPR menyetujui kuota 241.000 oleh Komisi VIII, lalu Komisi VIII yang seharusnya menyetujui 241.000 dan bukan 221.000. Karena kesepakatan besaran kuota haji dipalu. 20.000 kali tidak resmi,” ujarnya.

Selain itu, Saleh juga memberikan kuota 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.

Menurut politikus PAN itu, jumlah yang disepakati pada rapat 27 November 2023 adalah 221.000 dan Kemenag bisa mengalokasikan lebih banyak kuota yang menjadi kewenangan Menag sesuai aturan.

Tapi kenapa DPR menyetujui kuota 241.000 pada 27 November 2023, padahal saat itu belum ada hitam putih soal penambahan kuota?

Lokakarya pada 27 November 2023 seharusnya hanya menyepakati kuota dasar haji Indonesia sebesar 221.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *