Anggota Komisi VII DPR Kritisi Aturan Soal TKDN Energi Terbarukan

Reporter Tribunnews.com Dennis Destryawan melaporkan

TRIBUNITAS.

Mulyanto mengatakan aturan tersebut bisa melemahkan politik dalam negeri (TKDN). Ia menilai kebijakan baru Menteri ESDM ini bisa semakin menimbulkan kecemburuan bagi industri lain yang membutuhkan TKDN.

Mulyanto dalam sambutannya Jumat (23/08/2024) mengatakan, “Hal ini akan mengurangi impor EBET dan juga menjadi sumber pengembangan industri dalam negeri.”

Mulyanto mengatakan, hal itu beberapa kali dibahas Komisi VII DPR RI dan pemerintah dalam pembahasan RUU EBET. Pembahasan mengenai TKDN impor EBET merupakan topik yang sangat rumit, selain topik terkait siklus energi.

Mulyanto menambahkan: “Karena kami ingin regulasi terkait TKDN yang sudah ada tetap dilaksanakan secara rutin, bukan dilemahkan. Regulasi TKDN ini merupakan bagian dari kebijakan industri untuk membangun kapasitas nasional.”

Sebab, lanjutnya, jika ada lex tenaga ahli sektor EBET, ada kemungkinan sektor atau daerah lain juga akan meminta instruksinya ke TKDN.

“Jika ini terjadi maka rezim industri TKDN tidak akan membuahkan hasil. Ini yang menjadi perhatian utama kita,” kata Mulyanto.

Ia mengatakan, dalam pembahasan DPR dan pemerintah, disepakati bahwa Arahan TKDN EBET akan diperlakukan sebagai Arahan Pemerintah (PP) agar selaras dengan rezim kebijakan industri.

Artinya Kemenperin memantau regulasi terkait TKDN EBET. Badan ini independen dari Kementerian Energi dan Mineral.

“Tapi mirisnya arahan itu dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM, dan rumusan TKDN serta angkanya sendiri dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. ‘T.” kita tahu kalau Menteri Perindustrian mengetahui hal ini,” tambah Mulyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *