Anggota Komisi VII DPR Kritik Rencana Pemerintah Percepat Perpanjangan Kontrak Freeport

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komite VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto menolak rencana pemerintah menawarkan karpet merah perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Freeport Indonesia (PTFI) hingga tahun 2061

Rencana ini juga dilaksanakan dengan revisi DP No. 69 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ekonomi Pertambangan Mineral dan Batubara.

“IUP PTFI baru habis masa berlakunya pada tahun 2041, sedangkan dalam undang-undang disebutkan paling cepat dapat dimintakan perpanjangan adalah lima tahun sebelum izinnya habis masa berlakunya, yaitu pada tahun 2036. Jadi masih banyak waktu ke depan bagi jurnalis.” Senin (06/05/2024).

“Serahkan saja pada pemerintahan baru. Tidak perlu mengejar kinerja,” imbuhnya.

Menurut Mulyanto, revisi PP tersebut hanyalah siasat pemerintah untuk melindungi kepentingan PTFI karena perpanjangan izin usaha pertambangan tidak bisa dilakukan berdasarkan aturan yang ada.

“Saya menduga rencana revisi PP Minerba ini untuk memenuhi permintaan PTFI yang tampaknya sangat berkeinginan untuk bisa memperbarui IUP-nya, meski dari segi waktunya tidak memenuhi regulasi yang ada,” kata Mulyanto. .

Mulyanto mengatakan, gagasan revisi PP tersebut tidak elegan jika hanya untuk melindungi kepentingan PTFI atau sekadar untuk memenuhi berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sehingga, menurutnya, akan merusak struktur jangka panjang sistem pengelolaan mineral dan batubara nasional.

Oleh karena itu, ia meminta Panitia VII DPR RI memanggil Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk memastikan dan menjelaskan rasionalitas rencana Menteri Investasi tersebut.

Menurut Mulyanto, tidak ada urgensi untuk memberikan izin perluasan PTFI, apalagi dengan adanya perubahan PP yang ada. Ia meminta Jokowi menyerahkan persoalan perpanjangan izin kepada pemerintahan berikutnya agar lebih obyektif.

“Ini memberi kesan pemerintah nekat melanjutkan penyiaran di akhir masa jabatannya,” kata Mulyanto.

Mulianto menambahkan, hal penting yang harus dilakukan adalah menilai kinerja PTFI sebelum mengajukan perpanjangan izin.

“PTFI tidak layak mendapat perpanjangan izin karena kinerjanya selama ini kurang baik. Buktinya jadwal pembangunan smelter itu molor lebih dari delapan kali. “Pemerintah harus lebih berhati-hati dalam memberikan perpanjangan izin, bukan memberikan kemudahan,” kata Mulyanto.

“Karena PTFI, pemerintah mengubah UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dan sayangnya, setelah diubah, UU No. “3/2020 tentang Minerba yang baru saja dibobol lagi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *