TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komite VI DPR RI Darmadi Durianto meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membatalkan Peraturan Teknis (Pertek) yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permanperin) Nomor 6 Tahun 2024. Pertimbangan teknis impor produk elektronik untuk keperluan pelaku usaha atau e-commerce.
Darmadi mengatakan, penyebabnya karena aktivitas perdagangan terhenti, khususnya di sektor elektronik, karena adanya ketentuan keikutsertaan.
“Yang terkena dampak Pertech ini khususnya industri elektronik. Saat ini karena cuaca panas, permintaan dalam negeri sangat tinggi, tapi karena Pertech mereka kesulitan impor komponen AC. Jumat (“Aktivitas perdagangan itu sendiri mengganggu pasokan dan permintaan,” katanya kepada wartawan, Jumat (16 Mei 2024). “Kami meminta Menteri Perindustrian untuk menangguhkan atau mencabut peraturannya karena kontraproduktif,” ujarnya.
Bendahara Megawati Institute ini mengatakan, selain kontraproduktif, ketentuan teknis Permanparin 6/24 juga bertentangan dengan semangat undang-undang perdagangan.
“Aturan ini proteksionis dan berlebihan. Jelas aturan ini menghambat perdagangan dan justru kami menilai aturan ini bertentangan dengan semangat undang-undang tahun 2014. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum dan Perdagangan,” tegasnya.
Padahal, kata dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 3D UU 3/14, menekankan bagaimana seharusnya kegiatan industri dilakukan, dengan mengutamakan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, dan upaya mencegah pemusatan atau penguasaan terhadap industri. Kelompok atau individu yang merugikan masyarakat.
Ia berkata, “Pada kenyataannya, pasar sebagai sebuah relasi sosial pada akhirnya menjadi konflik dengan relasi kekuasaan,” dan “pasar dirugikan oleh kekuasaan yang tidak terkendali dan sewenang-wenang.”
Menurut dia, situasi ini perlu diwaspadai Presiden Joko Widodo karena semangat pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara melalui sektor perdagangan justru disabotase oleh kawan-kawannya sendiri.
Presiden Joko Widodo harus turun tangan untuk menghentikan upaya gangguan perdagangan yang merugikan masyarakat akibat kenaikan harga, ujarnya.
Permanparin 6/24 masih menghambat akses barang dan/atau jasa produk perdagangan global, kata Darmadi.
Dampak seriusnya adalah merugikan masyarakat Indonesia karena akan terjadi pengurangan pasokan secara besar-besaran sehingga menyebabkan harga menjadi lebih tinggi yang pada akhirnya akan menyebabkan harga menjadi lebih tinggi, ujarnya.
Mengutip fakta di lapangan, Darmadi menilai sektor industri dalam negeri belum menunjukkan tren yang terlalu positif.
“Justru yang terjadi adalah deindustrialisasi, dimana kontribusi industri menurun, ini sangat berbahaya karena berdampak pada meningkatnya pengangguran dan juga dapat meningkatkan angka kemiskinan,” imbuhnya.
Dharmadi juga berpesan agar jajaran Kementerian Perindustrian mempunyai semangat untuk mengangkat negara dan perekonomiannya, atau membiarkannya tidak terganggu.
Katanya, “Seperti yang dikatakan Bung Karno, negara ini harus mandiri dalam berbagai aspek termasuk kemandirian ekonomi. Sebaliknya jangan sampai mengganggu dan menghalangi anak-anak negara yang memang ingin berkontribusi terhadap perekonomian ini,” ujarnya.