Anggota Komisi VI DPR Dukung BTN Batalkan Akuisisi Bank Muamalat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi VI DPR RI mendukung langkah Bank Tabungan Negara atau BTN yang membatalkan pengambilalihan Bank Muamalat Indonesia.

Sebab, Bank Muamalat diduga mengalami penipuan/kerugian.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari sayap Partai Gerindra, Mohamad Hekal, usai rapat dengan Dirut PT BNI dan PT BTN, Senin (8/7/2024).

“Kami ingin menjelaskan rencana BTN mengalihkan porsinya di bisnis syariah. Tadi kami tahu mereka memang berupaya mengakuisisi Bank Muamalat Indonesia,” kata Hekal di Kompleks Senedd, Senayan, Jakarta.

Namun sepertinya proses ini tertunda. Bahkan ada laporan adanya penipuan atau salah urus di Bank Muamalat sehingga kami khawatir BTN terbebani untuk menyelamatkan hal tersebut, tambahnya.

Hekal mengungkapkan, Otoritas Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki saham di Bank Muamalat.

Padahal BPKH merupakan pihak yang mengontrol dana haji. Munculnya keraguan BTN untuk melanjutkan proses akuisisi Bank Muamalat, tentu ada hal mengejutkan yang tercium.

Untuk itu, Komisi VI DPR akan mengkaji peran BPKH di lingkungan Bank Muamalat.

“Ini harus didalami, dan tentunya informasi ini akan kami sampaikan kepada rekan-rekan di Komite VIII dan Komite BPKH,” ujarnya.

“Sebaliknya tugas mereka menyelenggarakan haji, tapi di sini kalau mereka menguasai bank, apakah mereka punya kewenangan untuk itu? Parahnya, kami khawatir tidak ada uang calon haji kami yang terbuang percuma. , “tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite VI DPR RI Golkar Sarmuji mengatakan keputusan BTN untuk tidak melanjutkan pengambilalihan Bank Muamalat merupakan keputusan yang tepat.

“Informasi yang datang dari BTN pasti tidak relevan dengan Bank Mualamat. Karena itu urusan orang lain, urusan BTN adalah urusan kita,” ujarnya.

Sebagai informasi, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada tahun 2022.

Hal ini tertuang dalam Keputusan OJK tentang Hasil Pemeriksaan Kompetensi dan Validitas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku Pemegang Saham Pengendali Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *