TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR menilai pemerintah perlu mengambil langkah serius dalam kebijakan dana masyarakat (Tapera). Kami berharap masyarakat memahami tujuan kebijakan ini.
Hamka B. Kady, Anggota Komisi V DPR, membenarkan masyarakat disesatkan untuk ikut berpolitik di Tapera karena tidak mendapatkan informasi yang lengkap.
Pada Jumat (31/5/2024), Hamka mengatakan, “Politik terkait Tapera kurang baik di masyarakat sehingga masyarakat kurang mengetahui maksud dan tujuan Tapera”.
Tapera didirikan pada tahun 2016 melalui Undang-Undang Nomor 4. Empat tahun kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera. Dulu, hanya pegawai pemerintah saja yang ikut serta dalam program ini, namun kini pegawai swasta dan pemerintah ikut berpartisipasi.
Melalui Surat Perintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, iuran negara diberikan kepada persekutuan sebesar 3 persen, yaitu 2,5% pekerja dan 0,5% pengusaha.
Menurut Hamka, tidak ada perbedaan angka 3% pada Perpres Nomor 21 Tahun 2024 dengan Perpres Nomor 25 Tahun 2020.
Hamka mengatakan, perlu diketahui bahwa pada periode 2020-2022, Indonesia sedang dalam masa pendemi Covid-19, sehingga Surat Perintah Nomor 25 Tahun 2020 tidak akan ditindaklanjuti. Ia berharap ada kerja sama.
“Komisi V berharap dalam bidang ini terjalin kerjasama dan tercapainya kesejahteraan rakyat di dalam negeri. Perlu adanya kepemimpinan teknis yang baik yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat”.
Dalam peraturan Tapera pasal 37 disebutkan bahwa penggunaan dana Tapera akan digunakan untuk membiayai perumahan peserta. Hibah mencakup kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin menggunakan uang Tapera. Pertama, dukungan pertama di rumah. Kedua, hanya diberikan satu kali saja. Ketiga, memiliki nilai uang yang stabil untuk setiap rumah.
Rumah yang dapat dibiayai melalui Dana Tapera adalah rumah tunggal, rumah bertingkat, dan rumah. Pembiayaan real estate dapat dilakukan melalui pembelian real estate yang dikelola oleh BP Tapera.
Presiden Joko Widodo menegaskan diskon 3% di pasar Tapera merupakan hasil yang sudah diperhitungkan dengan baik. Menurut Presiden, ada baik dan buruknya menyikapi politik.
Misalnya saja ketika pemerintah memutuskan untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan Non Kepesertaan (PBI), jika ide kerjasama tersebut diambil oleh masyarakat. Seperti diketahui, masyarakat sudah mendengar manfaat dari kebijakan ini.
Hal yang sama berlaku untuk kebijakan penyimpanan Tape. Ia menilai masyarakat akan merasakan manfaatnya ke depan.