Reporter Tribunnews.com, Reza Dey melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari meminta pemerintah mengangkat 683 guru D4 kebidanan yang lolos tes PPPK 2023 menjadi pegawai negeri sipil dengan kontrak kerja (PPPK).
Diketahui, Surat Perintah Pengangkatan (SK PPPK) sebenarnya telah membatalkan ratusan bidan.
Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pelamar tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, yakni kualifikasi D4 kebidanan-pedagogis tidak termasuk dalam persyaratan kualifikasi pendidikan unit fungsional kategori dokter spesialis.
Menurut Putih Sari, akar permasalahan pengangkatan bidan D4 dan pengajar tenaga kesehatan dibandingkan PPPK adalah perbedaan pandangan mengenai penamaan.
Putih Sari mengatakan, Kamis (23/5/2024): “Hal ini sebenarnya disebabkan adanya perbedaan pendapat mengenai penamaan yang perlu dibicarakan dengan baik.
Diketahui, dalam surat edaran Kementerian Kesehatan, standarnya hanya menyebutkan D4 bidan, sehingga beberapa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) meluluskan guru D4 kebidanan.
Hal ini diperkuat oleh organisasi profesi seperti Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
IBI memperkirakan guru D4 kebidanan secara umum memiliki keterampilan yang sama dengan D4 bidan.
Wakil Ketua Partai Gerendra ini menambahkan, para pemangku kepentingan dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pemberdayaan Lembaga Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) harus cerdas di bidang lain, terutama dalam hal kekuasaan. Pengalaman dan keahlian guru D4 kebidanan di bidang pekerjaan umum tidak perlu diragukan lagi.
“Selama bertahun-tahun para bidan pelatihan D4 ini telah menjalankan praktik profesionalnya dan juga memiliki STR atau surat tanda registrasi sebagai bentuk pengakuan haknya sebagai tenaga kesehatan yang diakui pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, puluhan bidan D4 dan tenaga kesehatan pengajar dari seluruh Indonesia melakukan protes di depan Gedung Penguatan Lembaga Negara dan Reformasi Birokrasi Kementerian Negara Republik Indonesia (KemenPAN-RB). Kamis (25/4/2024).
Mereka mengaku mewakili 532 rekannya yang meminta klarifikasi mengenai kontrak kerja Kementerian Kesehatan (Kemenkes) (SK PPPK) dan surat keputusan pengangkatan pegawai.
“MenPAN-RB berhak meloloskan kami,” kata koordinator aksi Tia, Kamis (25/04/2024) di depan kantor MenPAN-RB.
Tia menjelaskan, para tenaga kesehatan guru D4 bangsal bersalin tersebut tidak menerima perintah tersebut karena tidak memenuhi syarat setelah serangkaian pendaftaran pegawai negeri dengan kontrak kerja kesehatan (PPPK).
Sebab, sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023, syarat pengadaan pegawai negeri yang memiliki kontrak kerja kesehatan (PPPK) dan kualifikasi pendidikan. (STR) tersedia. Pada tahun 2023, unit kompetensi yang tidak memenuhi kualifikasi Instruktur Kebidanan DIV.
“Kenapa kita menuntut hak kita? Karena kita mendaftar PPPK pada September 2023. Lalu Oktober kita lulus tes CAT, disusul Desember ASN BKN. Setelah diumumkan, kita isi daftarnya. Riwayat hidup,” kata Tia.
“Setelah melengkapi resume kami, kami dinyatakan tidak memenuhi syarat,” lanjutnya. Seorang pekerja lapangan memeriksa wanita hamil. (kampungkb.bkkbn.go.id)
Tia juga mengatakan, pihaknya juga sudah menghubungi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Namun, baik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Birokrasi, Kementerian Kesehatan, maupun BKN belum ada kejelasan apakah keputusan PPPK akan dilanjutkan.
Bahkan, pihaknya menambah bukti, salah satunya adalah keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengubah gelar Guru Kebidanan DIV menjadi DIV Kebidanan. Penjelasan Kementerian Kesehatan
Kementerian Kesehatan membantah membatalkan wisuda ratusan guru kebidanan yang mengikuti tes PPPK pada tahun 2023.
Mohammad Sihril, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, mengatakan wisuda ratusan bidan tersebut dibatalkan karena kualifikasinya tidak memenuhi aturan yang dikeluarkan Badan Layanan Umum (PSA).