Laporan reporter Tribunnews.com Willie Vidianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah 21 2024 (PP) No. 21 Perubahan PP No. 25 Tahun 2020 tentang Pengenalan Tabungan Perumahan Negara (Tapera).
Apa tujuan dari aturan penerapan Taper?
Menggunakan PP No. 21, pemerintah mengenakan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara timbal balik, yaitu 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
Munculnya kebijakan pemerintah ini menimbulkan banyak pertentangan di masyarakat, termasuk kelompok buruh atau pekerja dan pengusaha.
Padahal, menurut Anggota Komisi IX DPR RI (Kesehatan dan Ketenagakerjaan) Darul Siska, tujuan kebijakan Taper yang dilakukan pemerintah sangat mulia.
“Ide dasarnya adalah mewujudkan rumah tangga yang baik dan mulia bagi bangsa sesuai dengan konstitusi, sehingga bangsa dapat melindungi keluarganya dan tumbuh kembangnya keluarga. Misalnya, rumah yang sehat mencegah bahaya pingsan saat melahirkan, kata Darul Siska dalam keterangannya, Sabtu (1 Juni 2024).
Darul meyakini eksklusi sosial bisa disebabkan oleh beberapa hal. Misalnya, tidak terpenuhinya keinginan pihak-pihak yang berkepentingan dengan pengembangan PP, kurangnya sosialisasi, tidak datang tepat waktu, dugaan berulangnya kejadian di lembaga pengelola dana masyarakat.
Masyarakat tidak tahu program dan manfaatnya, masyarakat tidak mau atau tidak mau dipotong uangnya, kata anggota DPR dari Partai Golkar itu.
Karena tingginya angka penolakan, ia menyarankan kepada pemerintah agar semua pihak duduk bersama dan kembali menerapkan upaya tersebut. Selain itu, kebijakan ini juga harus disosialisasikan secara massal.
Berdasarkan laman resmi Tapera, melalui asuransi Tapera, anggota berkesempatan mendapatkan pembiayaan rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menerima pendapatan tabungan dan pupuk setelah masa keanggotaan berakhir.
BP Tapera menawarkan pembiayaan jangka panjang dan terjangkau untuk memenuhi kebutuhan anggota akan perumahan yang layak dan terjangkau bekerja sama dengan bank-bank yang direkomendasikan. Pembiayaan perumahan bagi para anggota ini meliputi: perumahan, pembangunan dan renovasi perumahan.