TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari kelompok PKS Nasir Jamil menyoroti status tersangka Pegi Setiawan (alias Perong) dalam kasus pembunuhan Wina dan kekasihnya di Cirebon 2016, Muhammad Rizki (alias Eki).
Menurut Nasir, ada kejanggalan dalam kasus Wina, termasuk ekspresi wajah Peggy saat Polda Jabar melepas tersangka kasus pembunuhan Wina dan Eki.
“Kemarin saya juga melihat siaran di salah satu TV swasta, kalau tidak salah Peggy bilang dia tidak bersalah dan dia siap mati,” kata Nasir di Gedung Parlemen Senai, Jakarta, Senin (27). /5/2024).
Nasir menilai, raut wajah Peggy saat itu menunjukkan dirinya sebenarnya bukan tersangka.
Apalagi, Nasira melihat sikap Peggy sangat tenang, bahkan ia siap membela diri dengan melontarkan pernyataan di depan awak media.
“Saya memperhatikan kata-kata di wajahnya dan sebagainya, yang menimbulkan tanda tanya bagi saya pribadi,” ujarnya.
Karena dia tidak terlalu merasa bersalah, dia begitu tenang dan tidak menunjukkan bahwa dia bukan pelaku sebenarnya, lanjutnya.
Untuk itu, kata Nasir, Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.
Bahkan, kata dia, jika diperlukan Kapolri Jenderal Listjo Sigit Prabowo akan mengurus hal tersebut.
Oleh karena itu kami berharap Kapolri berhati-hati agar tidak terjadi kericuhan di aparat penegak hukum dalam kasus Vin, ujarnya.
“Karena banyak cerita kalau kita membaca kejadian Win, semua kasus ini difilmkan, jadi jangan main-main lagi. Jadi tunjukkan saja siapa pelakunya sampai ada pengakuan nanti.” dia menyimpulkan. Peggy menyangkal keterlibatannya
Pegi Setiawan alias Perong membantah terlibat pembunuhan Win Cirebon dan menjadi saksinya.
Pegi memberikannya usai Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar mengeluarkan keterangan pers pada Minggu (26/5/2024).
“Bukan saya yang melakukannya,” kata Peggy, Minggu, seperti dilansir Kompas TV di YouTube.
Saat ditanya kenapa ia mengubah identitasnya menjadi Robi, Peggy menjawab bahwa itu adalah namanya.
Tidak, itu nama panggilanku. nama gaulku.”
“Saya tidak pernah melakukan pembunuhan ini, menjijikkan. Saya siap mati,” lanjutnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kompol Gilles Abraham Abast mengatakan, Pegi akan memberikan keterangan saat persidangan.
Nantinya, hak tersangka akan dibawa ke pengadilan. Nanti kita akan dengar keterangan dari tersangka, ujarnya.
Ia kemudian meminta Peggy dikeluarkan dari konferensi pers.
Peran Peggy dalam kasus Win
Dalam jumpa pers Minggu kemarin, Kabid Humas Polda Jabar Kompol Gilles Abraham Abast menjelaskan peran Pegi dalam kasus pembunuhan Wina Cirebon.
Jules mengungkapkan, peran Peggy dalam kasus tersebut diketahui berdasarkan keterangan saksi pada 20 Mei 2024, 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024.
Tugas Peggy adalah menyuruh dan mengejar korban Rizki dan korban Vin dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna oranye, kemudian memukul korban Rizki dan korban Vin hingga menderita dengan balok kayu.
“Kemudian dia dan saksi membawa korban Rizki dan korban Vin ke TKP, memukul korban Rizki dengan balok kayu, kemudian mereka memaksa korban Vin dan mereka membunuh korban Vin dengan cara memukulnya dengan kayu tersebut. blok tersebut, lalu membawa korban Rizki dan korban Vin ke perlintasan.
Lokasi PS alias perong alias Robi Irawan berdasarkan keterangan saksi pada tanggal 22 Mei 2024 dan 24 Mei 2024, saksi bekerja di TKP selama 5 tahun dan saksi mengetahui bukti di wajah masyarakat. siapa yang biasanya. nongkrong bareng Pegi Setiawan menelepon Perong saat membantah melakukan pembunuhan di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024) (Lihat dari YouTube KompasTV)
Di sisi lain, polisi juga menyebut Pegi berupaya mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan.
Dirjen Pol Jabar Kompol Surawan mengatakan, selama ini Pegi bersembunyi di Katapang, Bupati Bandung, dengan menggunakan identitas palsu bernama Robi Irawan.
“Percobaan pertama tersangka PS untuk menghilangkan identitasnya adalah sekitar bulan September 2016, hingga tahun 2019, dia menyewa sebuah kamar di Katapang, Kabupaten Bandung, dan dia mengatakan itu adalah Robi Irawan,” kata Surawan, Minggu.
Selama di Catapang, Peggy tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya di panti jompo.
Ayah kandungnya juga membantu menyembunyikan identitas Peggy dengan mengidentifikasi Peggy sebagai keponakannya.
“Saprudi (ayah Pegi) mengenalkan Tuti Jubaidah sebagai keponakannya yang bernama Robi. Saprudi adalah ayah kandung PS, ujarnya. Terancam hukuman mati
Pegi Setiawan kini terancam hukuman mati. Hal itu disampaikan Komisaris Polisi Gilles Abrahams Abas.
Pertama, Jules menjelaskan modus operandi Peggy yang ikut serta dalam rencana pembunuhan Wina dan Muhammad Rizky Rudian alias Eki.
Modus kejahatannya adalah terlibat dalam pembunuhan berencana dan melakukan tindak kekerasan dengan memaksa seorang anak untuk berhubungan badan dengannya, terhadap korban atas nama Rizki dan atas nama Wine, dengan menggunakan alat berupa kayu. batu dan senjata tajam hingga meninggal dunia,” ujarnya. Minggu, lapor YouTube Kompas TV.
“Undang-undang dan pasal yang dilanggar Pegi adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia. Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Dengan hukuman seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” kata Jules.