Anggota Komisi II DPR Usul Penyelenggara Pemilu Berasal Dari Partai Politik

Laporan dari reporter Tribunnews.com Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Ongku P Hasibuan menyarankan agar penyelenggara pemilihan umum parlemen (Pemilu) berasal dari partai politik (parpol).

Ongku meragukan kejujuran penyelenggara pemilu, baik dari panitia pemungutan suara (PPS) pusat maupun panitia pemilihan daerah (PPK).

Menurut dia, penyelenggara pemilu kali ini disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan organisasi tertentu.

“Saya kira ke depan tidak perlu lagi membicarakan independensi penyelenggara dan sebagainya. Karena independensi hanya cerita kosong,” kata Ongku dalam rapat peninjauan pemilu 2024 bersama KPU, Bawaslu, dan Menteri Dalam Negeri. Sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15 Mei 2024).

Ongku mengatakan, pelaksanaan pemilu sudah tidak baik karena penyelenggara tidak independen.

Oleh karena itu, saya usulkan agar penyelenggara kembali ke parpol agar bisa saling mengontrol, ujarnya.

Ia menilai, tidak perlu membentuk lembaga seleksi (Pansel) juga, karena biayanya terlalu mahal.

Ongku menjelaskan, nantinya partai politik menunjuk wakilnya sebagai penyelenggara pemilu.

“Kalau kita punya 8 partai politik di parlemen, ya, 8 partai di parlemen itu harus menurunkan penyelenggara pemilu berikutnya ke level paling bawah,” ujarnya.

Ia pun meyakini biaya politik akan lebih murah bila penyelenggaranya berasal dari partai politik.

“Yang seperti itu (pengurus parpol) otomatis tidak perlu lagi disaksikan. Karena penyelenggaranya sendiri dari parpol. Biayanya lebih murah,” tambah Ongku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *