TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Partai PAN, Guspardi Gaus mengaku terkejut karena peraturan turunan atau peraturan publik (PP) tidak dilaksanakan dari UU No. 20 Tahun 2023 (UU ASN) pekerjaan diterbitkan.
Sebab, menurutnya, PP tentang Kepemimpinan ASN itu terbit lima bulan setelah terbitnya UU No. 20 Tahun 2023 diputuskan pada tanggal 31 Oktober 2023.
“Itulah yang diterbitkan PP di Manajemen ASN pada April 2024,” kata Guspardi kepada wartawan, Jumat (13/06/2024).
Padahal, kata Guspardi, aturan terkait PP di pemerintahan ASN akan berakhir pada Desember 2024.
Setelah itu, pemerintah dilarang mempekerjakan pegawai terhormat untuk mengisi pekerjaan dan jabatan pemerintahan.
“Dan yang terhormat pegawai pemerintah daerah dan seluruh instansi pemerintah agar segera beralih status menjadi pegawai negeri sipil atau PPPK,” ujarnya.
Hakim asal Sumbar itu juga mengingatkan Menteri PANRB bahwa PP tentang manajemen ASN merupakan peraturan eksekutif UU No.
“Menteri PANRB hendaknya memahami dan mempertimbangkan bahwa pada tanggal 27 November 2024 akan dilaksanakan pilkada serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, suatu hal yang belum pernah terjadi sebelumnya. Pilkada tanggal 14 Februari 2024 mereka penuh keberanian” dari ASN yang melakukan tidak tampil mandiri. Sejauh ini belum terbit PP yang mengatur ASN,” tutupnya.
Oleh karena itu, persoalan PP pembenahan manajemen ASN tidak terurus dan perlu perhatian serius dari Menteri PANRB agar segera diselesaikan, pungkas Baleg DPR RI itu.