Anggota Komisi I DPR Dukung Aksi Jurnalis yang Tolak Revisi UU Penyiaran: Menjaga Semangat Demokrasi

Reporter Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra melaporkan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem M. Farhan menemui puluhan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Persatuan Jurnalis dan Organisasi Pekerja Media yang menentang Revisi Undang-Undang (UU) No. . 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, di depan Gedung DPR RI, Senin (27/5/2024). ).

Dengan mengenakan kemeja putih dan celana coklat, Farhan tiba di tengah massa sekitar pukul 11.15 atau sesaat sebelum massa aksi membubarkan diri.

Dalam kesempatan tersebut, Farhan mengatakan, upaya yang dilakukan para pekerja media sudah cukup untuk menjamin kelancaran fungsi demokrasi.

“Ini salah satu upaya kita untuk menjaga semangat demokrasi yang salah satu pilar utamanya adalah kebebasan berpendapat,” kata Farhan kepada massa aksi yang hadir di luar DPR RI, Senin.

Lebih lanjut Farhan menjelaskan munculnya pembahasan revisi undang-undang yang merupakan inisiatif Komisi I DPR RI.

Ia mengatakan hal yang mendasarinya berkaitan dengan perubahan lanskap informasi dan produk jurnalistik belakangan ini.

Senada dengan perkataan Farhan, konten digital mulai menyebar di beberapa area media sosial yang juga perlu dikendalikan.

“Tentu saat ini terjadi perubahan lanskap media yang luar biasa, alhasil kita melakukan berbagai macam perubahan, perlu dilakukan amandemen atau revisi teknis pada UU Penyiaran karena ada perubahan pada klaster penyiaran UU Pencipta, Jadi undang-undang pokoknya harus ada perubahan,” ujarnya.

Namun perubahan atau perubahan undang-undang tersebut tentu akan berdampak pada beberapa poin pasal tersebut.

Farhan mengatakan, hal ini merupakan hasil inisiatif perubahan undang-undang.

Namun UU Penyiaran yang diamandemen masih terus diperdebatkan di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan belum bisa dipastikan akan disahkan dalam waktu dekat.

“Prosesnya masih di legislatif, legislatif akan menentukan apakah bisa dibahas pada periode sekarang yang berakhir Agustus atau dilanjutkan pada periode DPR RI berikutnya,” ujarnya.

Apalagi, kata Farhan, dirinya merupakan salah satu pihak yang saat ini juga menolak adanya sejumlah pasal bermasalah yang berpotensi membodohi jurnalis dalam revisi UU Penyiaran.

“Tampaknya salah satu hal yang terlibat adalah membahayakan kebebasan pers.” “Saya salah satu yang setuju pasal-pasal tersebut tidak boleh dimasukkan dalam revisi UU Penyiaran,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *