TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Depok menetapkan anggota DPRD Kota Depok berinisial RK sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap gadis berusia 15 tahun.
“Tersangka baru saja (disebutkan) diberhentikan,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Depok, Iptu Dwi Santi Anggraini, Kamis (1/2/2025).
Santi mengatakan, pihaknya akan memanggil RK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (1/6/2025).
“Dia kami panggil sebagai tersangka. Kami minta keterangan sebagai tersangka dan disampaikan sebagai tersangka,” jelas Dwee. Kronologi
Seperti yang telah disebutkan, anggota DPRD Depok 2024-2029 berinisial R.K.
Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada 12 Juli 2024.
Menurut wartawan tersebut, pelaku melakukan kekerasan seksual dan persetubuhan dengan korban berusia 15 tahun.
“Kami menerima pesan dari polisi. Ada laporan dugaan penyerangan seksual yang dilakukan pelaku,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (25/9/2024).
Yang melaporkan adalah orang tua korban terkait pencabulan anaknya yang berusia 15 tahun, kata Arya.
Polisi masih menyelidiki laporan dugaan pelecehan seksual dan belum memiliki bukti yang menguatkan.
Aria mengatakan pihak pelapor, yakni orang tua korban dan anaknya selaku korban telah didengarkan.
“Kami belum bisa menyebutkan siapa karena kami belum mendapat bukti yang mengarah, jadi hanya laporan dari pihak pelapor,” jelas Arya. (m38)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS! Anggota DPRD Kota Depok menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur