Anggota DPRD Depok Dilaporkan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Seorang anggota DPRD Depok 2024-2029 dengan akronim RK dilaporkan ke Polres Metro Depok karena kasus pelecehan seksual.

Kapolres Metro Depok Iptu Paul Arya Perdana membenarkan, orang tua korban sudah menyampaikan laporan dan tertarik dengan informasi tersebut.

Kegiatan pelecehan seksual yang diakhiri dengan hubungan seks diawali dari orang tua korban yang memperkenalkan anaknya kepada pelaku.

Awalnya korban menghampiri pelaku untuk meminta bantuan mencari sekolah tersebut.

Namun, alih-alih mencari pertolongan, korban justru malah berhubungan intim dengan unit tersebut, seperti diberitakan pada 12 Juli 2024.

Terkait kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polsek Phsar Doeum Thkov pada 24 Juli 2024.

Arya mengatakan di Mapolsek Phsar Doeum Thkov, Rabu (25/9/2024) bahwa pelaku telah melakukan pelecehan seksual bahkan menyetubuhi korban.

“Menurut korban, ibunya menyarankan korban untuk mencari sekolah,” ujarnya.

Meski demikian, Arya menegaskan polisi masih mendalami laporan kasus pelecehan seksual yang melibatkan dewan.

Pihak berwenang saat ini sedang mengumpulkan cukup bukti dan akan memanggil tersangka.

“Iya minggu ini kita sedang kerjakan, kita selidiki (pelakunya),” tutupnya. 

Penulis : M. Rifqi Ibnumasy

Artikel atau bagian ini memerlukan sumber atau rujukan yang muncul pada publikasi pihak ketiga yang kredibel 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *