Reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nasdem, Ujang Iskandar, pada Jumat (26/7/2024) pukul 15.45 WIB.
Anggota Komisi II DPR itu kemudian dibawa ke gedung Kejaksaan Khusus untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan pengumuman Direktur Penuntutan Umum, Ujang dinilai memiliki kemampuan sebagai saksi.
Kapuspenkum mengatakan, tim penyidik yang ditinjaunya berasal dari Kejaksaan Agung Kalimantan.
Sebab, penangkapan Ujang Iskandar berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung Kalimantan.
Jadi setelah berkoordinasi, tim kami mengamankan subjeknya dan subjeknya masih diperiksa sebagai saksi. Subyeknya masih diperiksa, kata Harley, Direktur Kejaksaan Agung. Siregar saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (26/7/2024) malam.
Hingga pukul 20.30 WIB, tes masih berlangsung.
Berdasarkan pengawasan di lobi gedung Kejaksaan Agung, diketahui mobil narapidana sedang parkir.
Namun belum diketahui pasti apakah pangkat Ujang akan dinaikkan.
“Ini sedang dalam penyelidikan. Ya, tergantung penyidiknya,” kata Harley.
Harli mengatakan, penangkapan Ujang Iskandar terkait kasus korupsi dana investasi Pemkab Kotawaringin Barat kepada Badan Pembangunan Daerah (BUMD), PT Agro Utama Mandiri.
Adapun tempus delicti atau waktu kejadian terjadi pada tahun 2009.
“Tipikor. Itu uang investasi Pemkot Kotawaringin Barat ke Perusda Perkebunan Agro Utama Mandiri tahun 2009,” kata Harli.
Meski ditangkap Kejaksaan Agung, kasus yang melibatkan Ujang Iskandar ditangani Kejaksaan Agung Kalimantan (Kalteng).
Harli mengatakan, tim penangkapan meminta bantuan Kejaksaan Agung Kalimantan, karena Ujang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Itu permintaan Kejaksaan Agung Kalimantan. DPO berangkat dari sana. Ada permintaan,” kata Harli.
Menurut Harli, kasus tersebut ditangani Kejaksaan Agung Kalimantan yang sudah memasuki tahap penyidikan.
“Ya, itu jempol,” katanya.