TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisaris Bpk
Andreas menjelaskan, komisi tersebut untuk saat ini karena harga tiket yang lebih tinggi justru akan mempengaruhi okupansi penumpang.
“Untuk saat ini, komisi
Menurut Andreas, masyarakat masih mengeluhkan harga tiket yang terlalu mahal. Mahalnya biaya perjalanan udara memperlambat kedatangan wisatawan, termasuk pelaku pariwisata.
“Kebijakan aneh ini intinya meminta biaya pariwisata dari harga tiket pesawat. Itu kebijakan yang ingin mempermudah atas nama pariwisata, tapi malah memperburuk pariwisata. Hancur,” jelas Andreas.
Sebelumnya, pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dana Pariwisata Berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund. Salah satu yang menjadi fokus adalah sumber pendanaan yang berasal dari retribusi pariwisata.
Pemerintah berencana mengenakan pajak turis pada pelancong udara. Kontribusi sudah termasuk dalam perhitungan tiket pesawat. Rencana tersebut diumumkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada 20 April dalam rapat koordinasi yang diadakan untuk membahas rancangan Peraturan Presiden tentang Dana Pariwisata Berkelanjutan.