Anggota DPR Pertanyakan Peluang Adanya Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Setelah Pakai KRIS

Laporan tersebut dikirimkan reporter Tribunnevs.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi IKS DPR RI Charles Honoris mempertanyakan kemungkinan kenaikan iuran BPJS kesehatan setelah menggunakan Sistem Status Pasien (KRIS). Hal ini menyusul tidak adanya BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3.

Charles mengutarakan kemungkinan adanya protes dari penerima manfaat kesehatan level 3 agar tidak dikenakan iuran yang lebih tinggi seperti kelas 1 atau 2.

“Biaya biaya ini akan menjadi masalah sosial.” Tentu kita boleh meminta agar biayanya sama untuk seluruh peserta, karena masyarakat yang saat ini duduk di kelas 3 pasti menolak jika biayanya dinaikkan,” kata Charles di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Kamis (16/5/2024).

Tak hanya itu, Charles mengatakan sistem KRIS dari BPJS Kesehatan juga memungkinkan penerima manfaat kelas 1 yang tidak ingin menerima layanan seperti kelas 2 atau 3. 

Apalagi, kata dia, nantinya sistem KRIS BPJS Kesehatan akan melayani rawat inap sebanyak 4 pasien. Berbeda dengan BPJS Kesehatan kelas 1 yang biasanya hanya 2 pasien.

“Kalau misalnya ada masyarakat golongan 1 yang manfaatnya dikurangi, tapi tetap, dan mendapat pelayanan lebih rendah dari yang diterima saat ini, tentu ada keberatan,” ujarnya.

Nah, tentu ini perlu klarifikasi yang akan disampaikan kepada kami pada pertemuan berikutnya. Kami berharap ada yang disampaikan kepada kami, lanjutnya.

Oleh karena itu, Charles mengatakan pihaknya juga berencana menelepon Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan pada pekan depan.

“Kami juga telah menghubungi Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait lainnya seperti BPJS Kesehatan pada tanggal 29 Mei untuk meminta klarifikasi mengenai pelaksanaan pendidikan rawat inap reguler,” tutupnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi membatalkan sistem BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3. Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. 

Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem kelas rawat inap (KRIS).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membantah sistem BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 dihapuskan. Menkes mengatakan standar pelayanan BPJS sudah disederhanakan.

“Tidak dihapuskan, standarnya dipermudah dan kualitasnya ditingkatkan,” kata Menkes usai mendampingi Jokowi berkunjung ke RSUD Konawe, Sultra, Selasa (14). 5/2024).

Menurut Menkes, pengguna BPJS yang sudah masuk kategori 3 akan dialihkan ke kategori 2 dan 1.

“Sekarang lebih mudah dan pelayanan sosialnya lebih baik,” ujarnya.

Namun, menurut Menkes, aturan teknis terkait sistem pelayanan pasien BPJS akan diatur melalui keputusan Menteri Kesehatan yang menunggu tanda tangan Presiden.

Menteri Kesehatan akan dikeluarkan segera setelah Presiden menandatanganinya.” Katanya Menteri Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *