Anggota DPR Minta Potongan Iuran Tapera Dikaji Mendalam: Jangan Sampai Gaji Rendah jadi Makin Rendah

Laporan reporter Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komite VI DPR RI Dam Partai Demokrat Herman Khaeron menanggapi isu Biaya Diskon Tabungan Masyarakat (Tapera) yang menuai kritik. 

Herman mengatakan, pemerintah perlu mengkaji dengan baik kontribusi tersebut.

Pasalnya, kata Herman, hampir sebagian besar pekerja swasta yang menjadi salah satu subjek aturan tersebut sudah banyak mendapat potongan gaji.

“Ya kalau kita lihat saat ini ya, banyak kewajiban yang harus ditagih. Banyak. Ada BPJS, lalu ada tabungan pensiun dalam negeri, dan ada iuran lainnya,” kata Herman. Saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Seniyan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Oleh karena itu, perlu dicermati dengan cermat besaran retribusi atau batasan yang sebenarnya dibayarkan kepada karyawan sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen dari perusahaan.

Pasalnya, apalagi Herman, gaji yang didapat pegawai swasta sudah rendah, sehingga iurannya pun akan lebih rendah.

“Coba inventarisasi dulu. Jangan sampai gajinya terlalu tinggi, Toera itu untuk rekanan rendahan. ” dia berkata.

Sementara itu, Herman mengklaim, sebenarnya internal Fraksi Demokrat di DPR RI kini tengah mengkaji lebih lanjut aturan tersebut.

Menurut dia, belum ada aturan ketat yang dibuat untuk membantu pekerja mendapatkan uang muka.

“Saya juga mengusulkan kepada fraksi saya untuk mempelajari situasi tersebut untuk mencari solusi yang tepat dan usulan kepada pemerintah untuk kemudian dilaksanakan agar masyarakat, para pekerja, tidak menentang peraturan tersebut,” ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No.

Pasal 5 beleid tersebut menyebutkan, setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan mempunyai penghasilan minimal upah minimum wajib menjadi anggota Tapera.

Pasal 7 merinci jenis pegawai yang wajib menjadi peserta Tapera. Artinya, tidak hanya ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tapi juga pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima upah atau gaji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *