Anggota DPR Kritik Keras HGU Diobral hingga 190 Tahun ke Investor: Ini Namanya IKN for Sale,

Laporan wartawan Tribunnews.com, Ketua Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengkritisi kebijakan pemerintah yang memberikan izin bagi investor untuk memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di ibu kota nusantara (IKN). roda. 

Mardani menegaskan, kebijakan tersebut menunjukkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) mengabaikan kepentingan rakyat.

“HGU dijual sampai 190 tahun, itulah yang disebut IKN dijual. Hong Kong hanya punya waktu 99 tahun untuk memberikan HGU, banyak yang belum datang,” kata Mardani kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Mardani mengatakan, pemberian penguasaan tanah kepada investor di IKN Nusantara serupa dengan kolonialisme Belanda di Indonesia selama ratusan tahun.

“Penjajah Belanda sangat berhati-hati dalam pengelolaan lahan. Statusnya harus sesuai, tegas Ketua DPP PKS itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpress) Nomor 75 Tahun 2024 untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Kepulauan (IKN). Perpres tersebut diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah melalui otoritas IKN memberikan jaminan kepastian hak atas tanah kepada investor, termasuk hak guna usaha (HGU) selama 190 tahun.

HGU diberikan dalam dua siklus, siklus pertama 95 tahun.

“Hak perusahaan untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun terhitung sejak 1 (satu) siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria. dan tahap evaluasi,” TribuneNews, Jumat (12/7/2024) pasal 9 ayat 2 diktum A Perpres tersebut dikutip.

Sedangkan pemerintah memberikan jangka waktu maksimal 80 tahun untuk Hak Guna Bangunan (HGB) untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama untuk siklus kedua.

“HGB dapat diperpanjang satu siklus untuk jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” bunyi Perpres tersebut.

Juga dengan hak guna tanah. Pemerintah memberikan jaminan melalui siklus pertama paling lama 80 tahun dan kembali melalui siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Pemerintah menilai lahan tersebut setiap lima tahun untuk memastikan bahwa lahan tersebut digunakan dengan benar. Dalam penilaian ini, pemegang hak atas tanah di IKN harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, agar tanah tersebut tetap diusahakan dan dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan syarat, sifat dan tujuan pemberian hak; pemohon masih memenuhi persyaratan sebagai pemohon; syarat-syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak; Penggunaan lahan masih sesuai dengan rencana tata ruang; Tanah tersebut tidak terdaftar sebagai tanah terbengkalai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *