Anggota DPR Kritik BPIP Soal Paskibraka Putri Lepas Jilbab

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menuding Badan Ideologi Pembangunan Pancasila (BPIP) memerintahkan 18 perempuan Paskibraka melepas hijab saat pelantikan komunitas Paskibraka tahun 2024. 

Faktanya, 18 Paskibraka Muslim mengenakan jilbab atau hijab dalam kesehariannya

“Kalau benar anggota Paskibraka dilarang berhijab, sebaiknya larangan itu dicabut dan dicabut,” kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Menurutnya, instruksi atau arahan kepada perempuan Paskibraka yang bertugas di acara HUT RI untuk melepas jilbab merupakan tindakan diskriminatif dan melanggar aturan agama. 

Namun dari segi konstitusi, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan: 

1) Setiap orang bebas mengamalkan agamanya dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

(2) Negara menjamin kebebasan setiap orang untuk mengamalkan agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya. 

Oleh karena itu, hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjamin hak mengamalkan ajaran agama dan tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila yang menjadi landasan program BPIP, ujarnya.

Anggota DPR asal Sumbar ini juga menegaskan, mengenakan hijab bagi ibu-ibu Paskibraka tidak menghalangi mereka untuk beraktivitas dan berprestasi di komunitas Paskibraka. 

Bahkan, menurutnya, banyak ide-ide kreatif yang dikembangkan agar para wanita berhijab bisa tampil tepat, aktif, dan lincah dalam menjalankan berbagai tugas. 

Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi BPIP IKN untuk meminta siswi yang tergabung dalam Paskibraka melepas hijab di HUT RI ke-79. Bahkan beberapa tahun terakhir, tidak ada masalah berhijab di Paskibraka. Kenapa? Karena Pembinaan Paskibraka Nasional dilakukan BPIP sejak tahun 2022, tiba-tiba aturannya berubah tahun ini,” ujarnya.

“Saya ingat, pada masa “Orde Baru” para ibu-ibu Paskibraka tidak berhijab. Maksudnya, kalau kebijakan pelarangan berhijab diberlakukan bagi para ibu-ibu Paskibraka, itu sudah lama sekali,” ujarnya. menyimpulkan. tanggapan BPIP

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) buka suara terkait kontroversi pelepasan hijab bagi anggota Paskibraka Wanita Nasional 2024.

Pemimpin BPIP Yudian Vahyudi mengatakan, pihaknya tidak memaksa 18 anggota Paskibraka itu melepas cadar, melainkan sukarela.

“Penampilan Putri Paskibraka dalam mengenakan pakaian, penampilan yang terlihat pada acara-acara publik seperti pelantikan Paskibraka merupakan kerelaan mereka untuk mematuhi aturan yang ada,” kata Yudian, Selasa (14/8/2024).

Yudian mengatakan, sejak awal berdirinya Paskibraka, seragam dan atribut memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.

“Dalam rangka melestarikan dan melindungi tradisi negara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Program “Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)” berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2022. 51 Tahun 2022 mengatur tata cara berpakaian dan penampilan Paskibraka,” ujarnya.

“Peraturan tahun 2024 ini telah disahkan melalui Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 “Tentang Seragam, Atribut, dan Standar Penampilan Pasukan Pembawa Bendera Pusaka”, lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *