TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap langkah pemerintah dalam menginventarisasi dan mengidentifikasi tanah adat dapat memberikan kepastian hukum yang jelas kepada masyarakat lokal.
Hal itu diungkapkan Anggota DPR Irvan Fecho saat menanggapi pertemuan dengan Menteri Pertanian, Tata Ruang, dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko). bilang begitu. Polfkam) Hadi Tiajant.
Kedua belah pihak membahas percepatan implementasi Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pendaftaran Tanah Masyarakat Hukum Adat.
“Sebagai Menteri ATR/BPN, Pak Mas AHY bersama Menko Polhukam berkomitmen melindungi masyarakat hukum adat atas tanah adat di 16 negara, yang merupakan wujud nyata dari impian yang telah lama diimpikan. dan aspirasi. “Ini merupakan respon terhadap masyarakat hukum adat,” kata Irwan, Rabu (24 Juli 2024) didampingi wartawan.
Irwan mengatakan, masyarakat adat sering kali kehilangan tanah leluhurnya kepada korporasi sehingga berujung pada keresahan sosial dan hilangnya mata pencaharian.
“Kami berharap inventarisasi dan identifikasi tanah adat yang dilakukan ATR/BPN akan berujung pada pengakuan hukum atas tanah adat dan tanah masyarakat di Tanah Air,” kata Irwan.
Ia mengatakan, konsistensi upaya AHY dalam mengatasi permasalahan masyarakat hukum adat dengan Kementerian ATR/BPN akan menjamin hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal terlindungi melalui peraturan perundang-undangan sehingga menjamin perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan tanah masyarakat itu resmi.
“Kami menuntut selama inventarisasi dan identifikasi ini dilakukan, proses klaim hak atas tanah adat disederhanakan, hambatan birokrasi dikurangi, dan bantuan di bidang itu dikurangi,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu. berpesta.
Ia juga mengatakan, langkah yang diambil Kementerian ATR/BPN juga akan terintegrasi erat dengan kebijakan Satu Peta pemerintah.
“Kami yakin kebijakan ini akan mendorong tata kelola dan koordinasi yang lebih baik antar lembaga pemerintah, sehingga memfasilitasi penegakan hukum dan peraturan pertanahan yang lebih efektif,” katanya.
Sebelumnya, AHY mengatakan Kementerian ATR/BPN telah mendata 3,2 juta hektare tanah adat yang dihuni sekitar 3.000 masyarakat hukum adat di 16 negara bagian.
“Pastikan data kita tidak berbeda tipis dengan yang lain, dan peta yang digunakan juga tidak berbeda dengan yang lain. Hal ini sekaligus menegaskan pentingnya menghadirkan kebijakan peta tunggal. Mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi juga,” kata AHY. Dikatakan.