Anggota DPR Dorong RUU Pertanahan Masuk Prolegnas Prioritas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Fraksi PDIP Edi Purwanto mendorong agar RUU Pertanahan masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Hal itu diungkapkan Edi Purwanto saat Rapat Baleg yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29 Oktober 2024).

Eddie menyoroti permasalahan yang belum terselesaikan terkait undang-undang pertanahan saat ini. 

Ia menekankan pentingnya pemutakhiran peraturan tersebut karena masa berlaku hak guna tanah (HGU) dinilai terlalu lama. 

“Dalam Undang-Undang Pertanahan Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 29 jelas mengatur jangka waktu keberadaan HGU. Ini juga menjadi masalah besar bagi negara kita, apalagi umur HGU itu sampai 190 tahun dengan orang-orang? ?” kata Eddie.

Eddy mengatakan, dorongan untuk memasukkan hukum pertanahan sebagai prioritas juga didorong oleh banyaknya kasus konflik pertanahan di beberapa daerah, termasuk daerah pemilihannya (Dapir) di Provinsi Jambi.

Menurutnya, konflik pertanahan di Jambi menempati urutan kedua di Indonesia.

Edi menjelaskan, sebagai mantan Ketua DPRD Jambi, ia membentuk Panitia Khusus Konflik Pertanahan Tingkat Daerah (Pansus) periode 2019-2024 yang mendapat dukungan penuh dari semua pihak. 

Ia berharap respons positif ini juga tercermin dalam seruan untuk menjadikan hukum pertanahan sebagai agenda prioritas.

Selain itu, Edi juga mengingatkan pentingnya merancang produk hukum yang benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Ia mengatakan kebijakan politik Republik Demokratik Rakyat Korea seringkali berdampak buruk terhadap kawasan. 

“Tujuan regulasi itu baik, membahagiakan semaksimal mungkin, dan mengurangi kesakitan. Jadi kalau produk hukum kita tidak mencerminkan itu, saya kira ada yang salah,” kata Eddy.

Eddie juga berharap ada akal sehat untuk terus mendorong kebijakan yang memberikan manfaat, rasa keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. 

Ia menambahkan: “Semoga kesadaran kolektif kita dapat bertahan hingga akhir periode ini agar dapat menghasilkan produk-produk yang sah dan benar-benar bermanfaat bagi daerah.”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *