TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) meminta Komisi Penipuan (KPK) mengusut kasus suap yang menimpa Lusianti, istri mantan Gubernur Musi Banyuasin (Muba), mendiang Pahri Azhari.
KMI bahkan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2024) untuk menyampaikan tuntutannya.
Koordinator KMI Gestun Jogja mengatakan pihaknya menyoroti kasus korupsi di Muba pada 2015, yang melibatkan pasangan suami istri Pahri dan Lusianti.
KMI menilai hukuman yang dijatuhkan pada Lusianti melanggar rasa keadilan karena ringannya hukuman, yaitu satu tahun enam bulan.
Menurut KMI, hukuman yang dijatuhkan pada Lusianti, istri mantan Presiden Muba, dinilai sangat tidak adil, kata Gestun Jogja.
KMI menilai pola hukuman yang ringan ini bisa berdampak negatif terhadap upaya Kabupaten Muba dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang baik.
KMI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melanjutkan kasus penangkapan Lusianti karena menilai hukuman yang dijatuhkan atas nama tersebut sama sekali tidak sesuai dengan kasus suap yang dilakukannya, kata Gestun.
Selain itu, KMI juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Lusianti agar bisa dituntut di pengadilan.
Patur mengetahui Lusianti divonis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti terlibat kasus suap Laporan Informasi Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) Tahun 2014 dan Konfirmasi Musi Banyuasin (Muba) tahun 2015. APBD.
Keputusan ini bermula dari operasi KPK (OTT) di rumah anggota DPRD Muba Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang pada 19 Juni 2015.
Saat OTT terjadi, Lusianti yang juga anggota DPRD Muba dan istrinya Pahri juga berada di lokasi dan ikut ditahan penyidik.
Secara OTT, Komisi Sanksi menyetujui pemecatan senilai Rp 2,56 miliar.