Angela Lee Diduga Lakukan Penggelapan, Korban Jelaskan Kronologis, Cicilan Macet hingga Rugi Rp3,2 M

Laporan jurnalis Tribunnews.com Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Angela Lee ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus eksploitasi jual beli tas bermerek.

Francisca Indriati, korban Angela Lee, lantas menceritakan kronologi kondangnya berurusan dengan tas merek LV dan Hermes.

Kasus ini bermula pada tahun 2017. Dia mulai bertransaksi dalam jumlah besar dan nominalnya mulai bertambah, kata Fransisca Indriati saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Pembayarannya dilakukan oleh Angela Lee secara mencicil dan awalnya terbayar tanpa kendala.

“Sistem cicilannya bisa tiga kali lipat. Awalnya biasa saja, tapi ternyata sekitar bulan Agustus uangnya mulai dan belum dibayarkan.”

Awalnya Angela membayar secara rutin, namun lama kelamaan cicilannya terhenti sehingga menyebabkan korban merugi Rp 3,2 miliar.

“Sudah ada pembayaran sebagian Rp 3,2 miliar. Jadi bagian pertama dan kedua sudah dibayar, tapi rata-rata baru dibayar bagian pertama jadi masih tersisa Rp 3,2 miliar,” kata Francisca Indriati.

Selain itu, tak hanya Francisca yang menjadi korban, banyak pihak yang juga dirugikan atas ulah Angela Lee.

“Ternyata banyak korban seperti saya dalam kasus ini. Bukan saya saja yang ambil 15 kantong, ternyata ada yang lain kalau totalnya lebih dari 60,” kata Francisca Indriati.

Francisca sudah memaafkan Angela Lee, namun proses hukum harus tetap berjalan.

“Sebelum aku minta maaf, aku sudah memaafkanmu. Kembalilah, itu hanya pinjaman dan penarikan saya dan dia, saya bisa mencapai level itu, saya benar, tapi proses hukum masih berjalan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *