Andi Gani Sambut Putusan MK Kabulkan Gugatan Buruh: Tak Akan Ada Lagi PHK Sewenang-wenang

Laporan tersebut disampaikan oleh reporter Tribune News.com, Rahmat W Nugraha.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima tuntutan buruh, tidak ada lagi Tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sewenang-wenang. 

Diketahui, Panel Urusan Konstitusi telah melontarkan beberapa pertanyaan untuk menguji materiil UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh dan banyak serikat pekerja lainnya.

Ada 25 poin putusan dalam perkara nomor 168/PUU/XXI/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo tentang pengembalian upah, TKA, dan upah sektoral. 

Yang penting gajinya diperhitungkan semua, nanti kalau ada PHK, perusahaan tidak bisa lagi memecat pekerjanya sembarangan, kata Andy Gani kepada wartawan di Patung Kuda, Jalan. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/). 10/2024).

Ada TKA yang sebelumnya tidak dibatasi UU Kewirausahaan, kata Andy Ghani. 

Itu bisa dilakukan tanpa izin.

“Sekarang sudah pasti dan TKI harus ikut. Dan ada batasan waktunya,” ujarnya. 

Dilanjutkan dari segi outsourcing, kini terbatas.

“Kemenangan-kemenangan besar ini menurut kami sangat mengejutkan, karena mengembalikan semua keraguan dari semua pihak. Para buruh itulah yang akan kalah hari ini. Tapi Hakim Mahkamah Konstitusi Dia punya pendapat berbeda. Ini sangat mengejutkan kami,” tegasnya. 

Dalam putusan Perkara Nomor 168/PUU/XXI/2024 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo menyatakan, Menurut caranya, akan dilakukan pada tingkat selanjutnya. Sengketa” dalam Pasal 151 Nomor 40 Tahun 2023 Undang-Undang Cipta Kerja dalam Lembaran Negara. Nomor 2 tentang Penggantian Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selama kekuasaan tidak ditafsirkan.

Apabila kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan apabila putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perselisihan hubungan industrial. Solusinya adalah setelah organisasi mengambil keputusan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *