Ancaman Sanksi untuk Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPTPD

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Surat Pemberitahuan Pajak Provinsi atau biasa disebut STPDD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, barang dan/atau barang atau pajak pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Apabila wajib pajak tidak melaporkan STPPD maka akan mendapat sanksi.

Kepala Pusat Data Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan, jika wajib pajak tidak melengkapi STPPD, sesuai Pasal 70 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2023, maka akan dilakukan penertiban administratif. sanksi berupa denda.

Sanksi administratif berupa denda ditetapkan oleh STPD dalam satuan rupiah untuk setiap STPDD.

Sanksi administratif berupa denda tidak berlaku apabila Wajib Pajak mengalami force majeure.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran sanksi administrasi berupa denda dan kriteria force majeure bagi Wajib Pajak diatur dengan Peraturan Daerah. Ketentuan lainnya tertuang dalam Pasal 103 Perda Nomor 1 Tahun 2024, kata Morris dalam keterangannya, Jumat. . . (28/6/2024).

Menurut Morris, Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan STPPD dengan mengisi dan menyampaikan STPPD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Sanksi administratif berupa denda, lanjut Morris, ditetapkan oleh STPD masing-masing STPPD. Sanksi administratif berupa denda tidak berlaku jika wajib pajak mengalami force majeure, kata Morris.

Keadaan force majeure yang dimaksud adalah bencana alam, kebakaran, kerusuhan, wabah penyakit dan keadaan lainnya berdasarkan pertimbangan gubernur.

Menurut Morris, dasar hukum STPPD ada pada Pasal 103 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2023.

“Pasal tersebut menjelaskan bahwa wajib pajak harus mengisi STPPD khusus untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungannya sendiri,” ujarnya.

Dikatakannya salah satu jenis pajak yang dipungut menurut perhitungan wajib pajak sendiri adalah pajak barang dan jasa khusus (PGST), tujuan dari PGST antara lain:

A. PBJT untuk makanan dan/atau minuman b. PBJT pada tenaga listrik. PBJT Pelayanan Perhotelan. PBJT Pelayanan Parkir. PBJT untuk pelayanan seni dan hiburan

“Untuk seluruh item pajak PBJT, wajib pajak harus melengkapi STPPD berupa dokumen STPPD yang harus diisi dengan benar dan lengkap dan diserahkan oleh wajib pajak kepada Pemda DKI Jakarta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *