Ancam Sebar Video Syur Wanita yang Sudah Almarhumah, AGP Ditangkap Polisi

Laporan dari reporter Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria asal Jagakarsa, Jakarta Selatan, asal AGP (37) ditangkap polisi karena melakukan penyerangan dengan ancaman akan membagikan video dirinya sedang berhubungan badan dengan perempuan yang sudah lebih dulu meninggal.

AGP menjadikan ancaman ini kepada CW seperti anak mati.

Pelaku berkali-kali mengancam akan membagikan video lucu almarhum kepada korban.

Bermula dari pelapor yang menerima konten foto dan video dari WhatsApp nomor 085710153129 yang memuat foto dan video konten cabul atau adegan seksual milik almarhum ibu yang mengajukan pengaduan kepada pelapor atau tersangka, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus. . Penyidikan di Polda Metro Jaya, Kompol Ade.

Melalui pesan singkat, pelaku memperkosa orang tersebut dengan menanyakan kepada RP. 

Ade Safei mengatakan, korban mengirimkan uang sebanyak dua kali dengan total Rp 400.

Namun pelaku juga berbicara negatif kepada korban bahkan mengajaknya berhubungan badan.

“Untuk kesekian kalinya tersangka mengancam akan menyebarkan konten gambar dan video tidak senonoh tersebut disertai dengan permintaan uang, namun tersangka tidak merespon dan tersangka malah mengatakan kepada korban jika tidak mempunyai uang bisa menggantikannya. berhubungan intim dengan tersangka,” kata Ade Safri.

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. 

Subbagian Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pada 30 Agustus 2024 di sebuah kediaman mencurigakan di kawasan Jakarta Selatan.

Saat ini tersangka AGP ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Ade Safri.

Tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena alasan ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka sendiri dijerat Pasal 29 sesuai Pasal 45B UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 par. juncto Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *