Analisis Pengamat soal Penggunaan Jet Pribadi Mahfud MD dan Kaesang, Siapa yang Gratifikasi?

Dilansir Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penegak hukum dan pengamat sosial budaya Agus Widjajanto menyoroti ramainya penggunaan jet pribadi antara Kaesang Pangarep dan Mahfud MD.

Ada klaim kepuasan di balik penggunaan perlengkapan jet pribadi Kaesang.

Agus Widjajanto dalam keterangannya, Jumat (19/9/2024) mengatakan, “Apakah Kaesang Pangarep itu PNS atau pejabat pemerintah? Karena Kaesang bukan pejabat pemerintah menurut undang-undang, maka tidak ada ketentuannya.” diterapkan padanya.” .

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku menggunakan jet pribadi saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (CJC).

Agus menjelaskan, Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mendefinisikan kepuasan luas, termasuk penerimaan tiket pesawat.

Dengan demikian, meski fasilitas tersebut diklaim tidak mempengaruhi jabatan Mahfud MD, namun jabatan dan identitas pribadi Mahfud tidak dapat dipisahkan.

Dalam konteks itu, Agus menambahkan, yang termasuk dalam kategori bantuan adalah hadiah yang diterima oleh pejabat pemerintah atau pejabat pemerintah/pejabat pemerintah.

“Perjalanan bisa dalam bentuk uang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, akomodasi, pariwisata, pengobatan dan lain-lain,” kata Agus.

Agus menegaskan, kepuasan merupakan prinsip yang netral dan wajar.

Namun pada kenyataannya atas dasar kepuasan dapat digolongkan atau digolongkan suap, apalagi jika berkaitan dengan jabatan sesuai dengan tugas petugas.

“Ini berbanding terbalik dengan sudut pandang persoalan. Kalau adil, dia pelapor yang puas karena sejak menjadi PNS di Mahkamah Konstitusi dia menjabat sebagai Ketua MK,” pungkas Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *