Laporan Yusuf Bakhtiar, jurnalis TribunJakarta.com
TRIBUNNEWS.COM – Hamil bersama pacarnya, siswi SMA berusia 15 tahun, pemuda berinisial R (18) membantah bertanggung jawab.
Kini setelah polisi melaporkan orang tua pacarnya, tersangka muda tersebut telah diidentifikasi dan ditangkap.
“Terlapor sudah menjadi tersangka,” kata Wakil Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kompol Widodo, seperti dilansir Tribun Jakarta.
Penyidik memperoleh cukup bukti untuk menetapkan R sebagai tersangka.
Lanjutnya, R pun mengakui perbuatannya.
Saya baru berkoordinasi dengan jaksa, kata Widodo.
Cerita tak berhenti sampai disitu, ayah pemuda yang belakangan diketahui anggota Polres Metro Kota Bekasi itu dikabarkan juga dilaporkan ke Badan Keamanan Dalam Negeri (Paminal) Polri.
Sebelumnya diberitakan, gadis remaja berhuruf P itu dihamili oleh kekasihnya berhuruf R yang merupakan putri seorang anggota Polri.
Kehamilan korban baru diketahui setelah empat bulan.
Orang tua kedua belah pihak akhirnya bertemu untuk mencari solusi.
Namun, setelah kelahiran anak dari hubungan di luar nikah, pelaku dan keluarganya tidak mempunyai itikad baik untuk membicarakan solusinya.
Pelaku dan keluarganya bahkan tidak memenuhi janjinya untuk menanggung biaya persalinan.
Berdasarkan hal tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Metro Bekasi karena diduga melakukan tindak pidana perlindungan anak.
Sumber: Tribun Jakarta