Anak SYL Menangis di Sidang Ayahnya, Tak Dinyana Dibalas Kalimat Menohok dari Hakim

Laporan disiapkan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Front Nasdem DPR RI, Indira Chunda Thita, patah semangat saat bersaksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan ayahnya, mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo ((SYL). tertangkap, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Putra sulung SYL itu mulai gemetar suaranya, setelah majelis hakim membenarkan bukti-bukti Jaksa Agung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Barang buktinya berupa meja berisi barang-barang yang dibeli SYL dan keluarganya.

Salah satu yang menjadi perbincangan adalah tas untuk wanita.

“Benarkah tas itu dibeli oleh Anda? Tapi Anda tidak tahu siapa yang membayarnya, tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh di persidangan?”

“Saya tidak punya tas,” klaim Thita.

Ketua MA kemudian meminta konfirmasi kepada Thita yang menjadi saksi.

Jawab Thita dengan suara merdu.

“Jadi, apakah kamu membeli tas itu sendiri atau ada yang membayarnya?” Hakim Pontoh bertanya, mengendalikan.

“Tasnya tidak ada, Yang Mulia,” kata Thita dengan cemberut.

Konfirmasi kemudian dilanjutkan dengan pembelian anting dan sepatu senilai Rp 26 juta.

Thita kembali menolak. Kali ini suaranya mulai bergetar.

“Tahukah Anda, katanya ini tas Bu Thita untuk dicoba. Beli anting dan sepatu untuk dicoba seharga 26 juta,” kata Hakim Pontoh sambil membaca tabel yang ditampilkan di layar proyeksi pengadilan.

“Tidak akan,” kata Thita dengan suara bergetar yang terhenti.

“Tidak ada jaksa,” katanya.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim juga berusaha meyakinkan Thita tentang pemberian bantuan yang dilakukan pejabat Kementerian Pertanian. Sekali lagi dia menolak.

Bahkan saat hakim memastikan pengobatan sel induk Thita disediakan oleh Kementerian Pertanian, Thita pun menolak.

“Jika Saudara merasa dari pihak yang namanya saya sebutkan tadi, Bambang Pamuji mengatakan Saudara mempunyai permintaan pembayaran untuk pengobatan sel bayi Thita dalam SYL sebesar 200 juta,” kata Hakim Pontoh.

“Saya tidak pernah punya stem cell, Yang Mulia, saya tidak membutuhkan stem cell,” kata Thita kembali menyangkalnya.

Mendengar keberatan yang berulang kali tersebut, hakim menantang Thita untuk melaporkan para saksi yang menjelaskan persoalan pemberian fasilitas yang dilakukan Thita kepada Kementerian Pertanian.

“Kamu tidak ada niat untuk memberitahu orang-orang ini, kamu berhak melaporkan jika kamu merasa namamu difitnah, apakah kamu ingin memberitahu orang-orang ini untuk mengklarifikasi semuanya?” Kata Hakim Pontoh.

Namun alih-alih menjawab, Thita malah menangis di persidangan.

Bahkan, kelompok advokasi hukum ayahnya bahkan mendonasikan ponsel Thita.  Terdakwa Syahrul Yasin Limpo didakwa di pengadilan dalam kasus pemerasan dan penganiayaan di lingkungan Kementerian Pertanian pada Pengadilan Tipikor di Jakarta, Senin (3/6/2024). Dalam persidangan, JPU KPK menghadirkan beberapa saksi yang dimintai keterangan, salah satunya mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Melihat kejadian tersebut, hakim ketua pengadilan menjatuhkan hukuman berat kepada putri SYL yang merupakan anggota DPR RI tersebut.

Ia mengatakan menangis tidak bisa mengubah fakta yang dihadirkan di pengadilan.

“Tak usah menangis, tidak ada yang seperti itu, ini terjadi, semua terbuka untuk umum, dan memang begitu, jadi jaksa memperkenalkan Anda, karena nama Anda disebutkan di antara para saksi, semuanya, hampir Semua. Semua saksi, dan tercatat begini, yaitu “Tabelnya sudah dihadirkan oleh Jaksa Agung,” kata Hakim Pontoh sambil menunjuk layar proyeksi di ruang sidang.

Sekadar informasi, pernyataan Thita disebut terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian SYL. Pergi ke bawah 45,5 M dan ambil 40,6 M

Dalam kasus ini, SYL didakwa mengambil uang sebesar Rp 44.546.079.044 dan Rp 40.647.444.494 dari Kementerian Pertanian selama menjabat pada 2021-2023.

“Uang yang diterima tersangka selama bekerja di Kementerian Pertanian RI dengan menggunakan tanaman jujube sebagaimana diuraikan di atas berjumlah total Rp 44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi di persidangan, Rabu (28/2/2024). ) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Uang ini diterima SYL dengan mengacu pada pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.

Jaksa mengatakan SYL tidak sendirian dalam perbuatannya melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris (Sekretaris) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. mereka juga dituduh.

Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Putra Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo dan cucu SYL, Andi Tenri Bilang, menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan penindakan Kementerian Pertanian dan mendakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2024). Putra Syahrul Yasin Limpo SYL, Kemal Redindo dan cucunya Andi Tenri Bilang TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berdasarkan dugaan, uang yang dikutip sebagian besar digunakan untuk acara keagamaan, operasional kementerian, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

“Uang tersebut kemudian digunakan atas kemauan dan kemauan terdakwa,” kata jaksa.

Dalam aksinya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1. dari KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dituduh melakukan pencucian uang

Selain pemerasan terhadap bawahan dan kepuasan perusahaan swasta, SYL juga pernah digugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus korupsi SYL kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di sisi lain, terdakwa SYL juga diduga melanggar pasal 3 dan atau 4 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu dalam jumpa pers yang digelar Jumat. (13/10) 2023). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *