Laporan reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Indira Chunda Thita Syahrul mengaku ayah sekaligus terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi Kementerian Pertanian menghabiskan uang Rp 46,3 juta untuk membeli jaket.
Hal itu diakui Thita, begitu ia biasa disapa, saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus ayahnya, SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6 Mei 2024).
“Bayarnya jaket ini 46 juta 300 ribu lho?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan.
“Ayah saya yang membeli jaket itu,” aku Dita kepada jaksa.
Ia kemudian melanjutkan pemeriksaan silang terhadap Thita saat Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mewakili jaksa untuk menjawab pertanyaan.
Saat itu, Hakim Rianto kembali menyoroti kepada Thita kebutuhan sbobet pribadinya yang telah didokumentasikan secara cermat dalam formulir yang disiapkan Kementerian Pertanian saat itu.
Kebutuhan pribadi Thita tertulis di meja yang dipajang di pengadilan, salah satunya pembelian jaket senilai Rp 46,3 juta.
“Maaf, saya menerima pertanyaan Anda. Anda lihat tabel ini, tabel ini dibuat oleh orang-orang dari Departemen Pertanian untuk kepentingan pribadi. Keuntungan pribadimu seperti jaket, benarkah?”
“Iya” jawab Tita.
“Apakah jaket ini ada dan tahukah Anda berapa harganya?” tanya hakim lagi.
“Iya” kata Tita.
Baru ketika hakim mencoba menanyakan sumber uang untuk membeli jaket tersebut, Thita mengaku tidak mengetahuinya.
Saat itu, Thita mengaku yang ia tahu hanyalah jaket bernilai puluhan juta itu merupakan hadiah yang dibayar oleh ayahnya, SYL.
“Sejauh yang Anda tahu, apakah Anda membayar jaket itu?” dia meminta konfirmasi kepada hakim.
“Ayah (saya)”, kata Tita.
“Ayahmu? Tahukah kamu bahwa ayahmu menyuruh orang lain membayar jaket itu?” tanya hakim.
“Entahlah”, pungkas Tita.
Dalam kasus ini, SYL didakwa menerima suap senilai Rp44,5 miliar.
Seluruh pendanaan diperoleh SYL antara tahun 2020 hingga 2023.
“Terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp44.546.079.044,- melalui cara-cara paksaan tersebut di atas selama menjabat Menteri Pertanian RI,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan, Rabu (28/10) di Kamar Tipikor Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan.
SYL memperoleh uang tersebut dengan mengutip pejabat tinggi Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, SYL tidak bertindak sendiri, melainkan dibantu oleh Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, dan Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen). Juga terdakwa.
Selanjutnya uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbesar dari dana tersebut adalah untuk kegiatan keagamaan, operasional kementerian, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, yaitu sebesar Rp 16,6 miliar.
“Uang tersebut kemudian digunakan sesuai dengan perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 1: Pasal 12(e) UU Tipikor, Pasal 18 UU Antikorupsi, Pasal 55(1) KUHP, Pasal 64 KUHP. dakwaan kedua ayat (1) pasal: Pasal 12(f) UU Tipikor, Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55(1) KUHP, Pasal 64(1) KUHP Undang-Undang Ayat (1).
Hitungan Ketiga: Pasal 12B, Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, Pasal 55(1) KUHP, Pasal 64(1) KUHP.