Laporan reporter Tribune.com Fahmi Ramadhan
Tribun News.com, Jakarta – Putri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Siarul Yasin Limpo, Indra Chanda Tita Sehrul, menolak menerima terapi sel induk dari Kementerian Pertanian (Mentan) senilai $200 juta. .
Hal itu diungkapkan Tita saat ditanya Ketua Hakim Ryanto Adam Pontoh sebagai saksi kasus pungutan liar dan pungli bahwa ia mengaitkan ayahnya sebagai sumber pengeluaran saat menjabat Menteri Pertanian.
Biaya terapi sel induk theta senilai Rp 200 juta sebelumnya diungkapkan mantan Sekretaris Jenderal Tanaman Pangan Bambang Pamoji saat bersaksi dalam persidangan.
“Saudara Bambang Pamoji, kenal dengan Bambang Pamoji?” tanya hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
“Saya tidak tahu Yang Mulia,” kata Tita.
Saat ditanya Hakim Rianto apakah Tita pernah menjalani terapi sel induk seperti yang dijelaskan Bambang Pamoji, anak SL mengaku belum pernah.
“Tahukah kamu ada stem sales? Ini Rp 200 juta, ini (keterangan) Bambang Pamuji kemarin, saya lihat Bambang Pamuji (bilang) Rp 200 juta untuk stem sales Tita?”
“Tepat sekali, Yang Mulia,” kata Tita sambil mendengarkan.
Mendengar pernyataan tersebut, Hakim Rianto memilih tidak melanjutkan pemeriksaan dan menyatakan hak Tita untuk bersaksi.
“Ya tentu saja itu hak bapak (mengatakan tidak tahu) ya tidak apa-apa,” kata hakim.
Terkait hal itu, dalam rapat Rabu (15/5/2024) lalu, Bambang Pamuji sebelumnya sempat ditanya apakah Kementan harus membiayai pengobatan stem cell Tita.
Tanpa pengurangan, biaya pengobatannya akan mencapai 200 juta duri.
“Biaya stem cellnya sampai Rp 200 juta lho?” Hal itu ditanyakan jaksa pada sidang terakhir.
Setahu saya Pak, itu milik Bu Tita, kata Bambang.
Bom pun mengaku belum mengetahui detail perlakuan tersebut.
Diakuinya, permintaan itu datang melalui Panji Hartan.
“Mengapa demikian?” Kak Tita, stem cellnya pakai yang mana? Apa itu sel induk? Siapa yang kamu tanyakan itu? tanya jaksa.
“Kalau tidak salah, [pertanyaan] itu dari Pak Panji,” jawab Bombang. Pengamat menerima Rp 45.5 M dan hadiah Rp 40.6 M kepada Seharal Yasin Limpo, Evan Sri Harhap, Indira Chanda Tita dan Kamal Redondo. Keluarga SLF dikabarkan menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi. Misalnya perawatan kulit, membeli mobil, hingga membiayai khitanan cucu. Ini nomor mereka. (Tribunnews.com Perguruan Tinggi)
Dalam kasus ini, SL diduga menerima Rp 44.546.079.044 pada masa kerja 2021-2023 dan Rp 40.647.444.494 pada Kementerian Pertanian.
Jaksa KPK Masmudi mengatakan dalam sidang Rabu (28/2) bahwa “dengan menggunakan paksaan sebagaimana diuraikan di atas, bertindak sebagai Menteri Pertanian RI, terdakwa menerima total 44.546.079.044.” /2024) dalam sidang tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu didapatnya dengan menyerahkan pejabat Eselon 1 Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, SL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Mohamed Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian. Cassidy Sabgeno. . Ada juga responden.
Apalagi uang yang dikumpulkan Kusmi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan retribusi tersebut, jumlah maksimalnya akan dibelanjakan untuk acara keagamaan, pelayanan, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada.
“Uang tersebut kemudian digunakan atas perintah dan arahan terdakwa,” kata jaksa.
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama atas perbuatannya: Pasal 12 huruf A UU Tipikor, Pasal 18, Pasal 55, Pasal (1) ke 1, Pasal 64, Pasal (1) dst. Hukum Kriminal.
Dakwaan kedua: Pasal 64 Ayat (1) KUHP dibacakan dengan Pasal 12 Huruf F Ayat 18 UU Tipikor.
Tuntutan Ketiga: Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal 12, Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 12. Disangka melakukan pencucian, memberi keterangannya kepada wartawan di Nasdaq Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Dalam keterangannya, Sahar Yasin Limpo menyebut dirinya mengundurkan diri sebagai Menteri Pertanian setelah mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 untuk memberikan informasi dugaan penjarahan tersebut. Tribun Berita / Arwan Rasmawan (Tribune News / Arwan Rasmawan)
Selain melakukan pemaksaan dan penenangan terhadap bawahan di sektor swasta, ia juga dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ilegal.
Saat ini, penyidikan kasus pencucian uang SL sedang berlangsung di KPK.
Sedangkan tersangka SL diduga melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 10/2023).