Anak PNS Bisa Dapat Bantuan Beasiswa Rp45 Juta dari PT Taspen, Ini Cara Mendapatkannya

TRIBUNNEWS.COM – PT Taspen memberikan bantuan kepada anak pegawai negeri (PNS) dalam bentuk beasiswa pendidikan.

Beasiswa pendidikan akan diberikan oleh PT Taspen hingga Rp 45 juta.

PT Taspen sendiri merupakan organisasi yang menyalurkan dana pensiun kepada aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS.

Selain memberikan dana pensiun kepada PNS, PT Taspen juga memberikan beasiswa kepada anak PNS yang meninggal dunia.

Besaran beasiswa pendidikan pun berbeda-beda sesuai dengan tingkat pendidikan anak.

Tunjangan anak PNS juga dijamin Pemerintah karena ada aturannya.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2017.

Bagi anak PNS yang ingin menerima beasiswa pendidikan dari Taspen, silakan mendaftar secara online melalui link tos.taspen.co.id.

Namun sebelum itu, yuk simak dulu syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan beasiswa pendidikan anak PNS dari Taspen.

Berdasarkan PP No. 66 Tahun 2017, berikut syarat penerimaan beasiswa pendidikan. Pemberian beasiswa kepada anak pegawai negeri yang meninggal dunia Belum mencapai usia sekolah atau masih bersekolah atau kuliah Usia maksimal 25 tahun Belum menikah Belum pernah bekerja

Perlu diketahui bahwa beasiswa ini hanya berlaku untuk maksimal dua orang anak dari mitra Taspen yang telah meninggal dunia. Tapen besaran beasiswa untuk anak PNS

Setelah memenuhi syarat di atas, Anda berhak menerima beasiswa pendidikan dari PT Taspen dengan jumlah yang ditentukan sebagai berikut: Beasiswa pendidikan senilai Rp 45.000.000,- untuk anak PNS yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan jenjang SD. Beasiswa pendidikan Rp. 35.000.000 untuk anak PNS SMP Beasiswa pendidikan Rp 25.000.000 untuk anak PNS SMA Beasiswa pendidikan Rp 15.000.000 untuk anak PNS SMA Beasiswa pendidikan Rp 15.000.000 hanya untuk anak PNS yang tidak meninggal

Berdasarkan catatan, bantuan beasiswa hanya bisa dimintakan kepada PT Tapen apabila PNS tersebut telah meninggal dunia.

Beasiswa pendidikan anak PNS ini merupakan salah satu program Tapen berupa asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian.

Apabila PNS meninggal dunia saat bertugas aktif, Taspen memberikan jaminan kecelakaan kerja atau jaminan kematian bagi anak PNS dalam bentuk beasiswa pendidikan.

Dengan begitu, anak PNS bisa menyelesaikan studinya ketimbang putus sekolah.

Oleh karena itu, PNS yang masih aktif bekerja tidak dapat menerima beasiswa tunjangan anak dari PT Taspen.

Besaran beasiswa bagi anak PNS akan diberikan sekaligus dan dibayarkan hanya satu kali setelah PNS mengikuti program jaminan kematian minimal 3 tahun.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *